Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 Juli 2025

Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting

Redaksi - Minggu, 27 Juli 2025 20:33 WIB
81 view
Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting
(harianSIB.com/Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi
Medan(harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi di Medan. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi proyek jalan yang sebelumnya diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyeret Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Ginting.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Yasir Ahmadi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi proyek jalan tersebut. "Di Medan, (kapasitas) saksi," kata Asep saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan "untuk mendalami perkaranya."

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga telah mengonfirmasi pemeriksaan Yasir Ahmadi pada Jumat (25/7/2025), menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung dengan baik.

Baca Juga:


Peran Yasir Ahmadi

AKBP Yasir Ahmadi sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tapsel. Namun, per 9 Juli 2025, ia resmi mengemban jabatan baru sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut. Pemeriksaannya oleh KPK menimbulkan pertanyaan mengenai potensi keterkaitannya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada Juni lalu. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
-Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut nonaktif.
-Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
-Heliyanto (HEL), PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
-M. Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG.
-M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan Ginting mengatur perusahaan swasta sebagai pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan diduga dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar. Selain itu, KPK juga menduga Akhirun dan Rayhan telah menarik uang sebesar Rp 2 miliar yang kemudian dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek tersebut. Dalam pengembangan kasus, KPK juga telah menggeledah rumah Topan Ginting dan menyita sejumlah uang serta senjata api.

Pemeriksaan AKBP Yasir Ahmadi ini menjadi langkah KPK dalam menguak lebih jauh jaringan dan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini. Akankah pemeriksaan ini membuka tabir keterlibatan pihak lain? Publik menantikan kelanjutan penyelidikan KPK.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru