Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 Juli 2025

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Ajukan PK, Pertarungan Hukum Kasus Kerangkeng Manusia Belum Berakhir

Redaksi - Minggu, 27 Juli 2025 21:11 WIB
77 view
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Ajukan PK, Pertarungan Hukum Kasus Kerangkeng Manusia Belum Berakhir
(harianSIB.com/Dok)
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin
Langkat(harianSIB.com)
Kisah kelam "kerangkeng manusia" di Langkat, yang pernah menggemparkan Indonesia, kembali mencuat ke permukaan. Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), melakukan upaya hukum terakhir dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjeratnya. Pada Kamis (22/5/2025), melalui kuasa hukumnya, Aldi Febrian Irvin Sianturi, Terbit mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang telah menghukumnya.

Informasi ini tercatat jelas di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat. Langkah ini menandai babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang penuh kontroversi ini.

Kilas Balik

Baca Juga:

Perjalanan hukum kasus TPPO yang melibatkan Terbit Rencana Peranginangin memang berliku. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara serta restitusi sebesar Rp 2,3 miliar untuk para korban. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat (2) juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Namun, kejutan terjadi pada Senin, 8 Juli 2024. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, yang diketuai oleh Andriyansyah dan beranggotakan Dicki Irvandi serta Cakra Tona Parhusip, memvonis bebas Terbit Rencana. Hakim menilai Terbit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan JPU. Bahkan, hakim meminta agar hak dan harkat martabat Terbit dipulihkan. Putusan ini sontak menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Baca Juga:

Tidak menyerah, JPU kemudian mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perjuangan JPU membuahkan hasil. Pada Selasa, 26 November 2024, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

Mahkamah Agung menyatakan Terbit Rencana Peranginangin terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (2) juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. MA menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 2 bulan.

Dengan pengajuan PK ini, Terbit Rencana Peranginangin kini berupaya mencari celah hukum terakhir untuk membatalkan putusan kasasi MA. Publik pun menanti, akankah perlawanan pamungkas ini mengubah konstelasi hukum kasus kerangkeng manusia, ataukah putusan Mahkamah Agung akan tetap menjadi keputusan final?(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru