
BNI TETAPKAN STORAN AWAL MINIMAL SERATUS RIBU BUAT REKENING YANG DIBLOKIR
Jakarta(harianSIB.com)Bank Negara Indonesia atau BNI menetapkan syarat mengaktifkan kembali rekening yang sudah lama tidak dipakai (dormant
Dalam pernyataannya, Senin (28/7/2025), Rapen Sinaga menyoroti maraknya aksi premanisme di berbagai wilayah di Indonesia. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi setiap warga negara, mengingat Indonesia dibangun di atas keberagaman, bukan keseragaman.
Baca Juga:
"Negara ini bukan menjadi milik salah satu agama, tetapi milik semua agama," tegas Rapen. Ia menambahkan bahwa kejadian di Padang mencerminkan kelemahan hukum di Indonesia dan kegagalan negara dalam memberikan rasa aman bagi warganya.
Rapen Sinaga mengingatkan kembali Pasal 28 E ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta hak atas kebebasan meyakini kepercayaannya. Oleh karena itu, ia mendesak negara untuk segera bergerak cepat mencari dan menangkap semua pelaku.
Baca Juga:
"Negara tidak boleh berkompromi terhadap pelaku-pelaku yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang sudah diatur dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara," ujarnya. Ia menekankan bahwa UUD 1945 mengatur hal-hal prinsip dalam bernegara, sehingga tidak ada alasan bagi negara untuk menunda tindakan tegas terhadap pelanggar.
Merujuk pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, Rapen Sinaga menegaskan bahwa tujuan nasional negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
"Jika sampai pelaku kekerasan di Padang tidak segera ditangkap dan diproses hukum, maka negara gagal memberikan perlindungan dan gagal menyejahterakan rakyatnya," tegas Rapen.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika aksi premanisme ini terus dibiarkan, dapat memicu keributan yang meluas di tanah air. Mengingat insiden serupa belum lama terjadi di Cidahu dan Depok, Jawa Barat, Rapen mempertanyakan mengapa aksi-aksi premanisme yang diikuti kekerasan fisik dan psikis bisa begitu cepat merajalela di Indonesia.
Rapen Sinaga mendesak aparat hukum untuk segera melakukan tindakan tegas dan meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah pejabatnya, mulai dari perangkat desa hingga perangkat pusat, termasuk kepolisian.
"Aksi premanisme terhadap umat Kristen tidak boleh dibiarkan terjadi lagi," tegasnya. "Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap sejumlah pejabatnya... Sebab, jika terjadi lagi, maka negara masih gagal melaksanakan amanat UUD 1945."
Mengakhiri pernyataannya, Rapen Sinaga secara khusus meminta kepada Bapak Presiden, Menteri Agama, Menteri HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Polri untuk kembali kepada semangat dan tujuan bernegara sesuai amanat UUD 1945.(**)
Jakarta(harianSIB.com)Bank Negara Indonesia atau BNI menetapkan syarat mengaktifkan kembali rekening yang sudah lama tidak dipakai (dormant
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Th
Jakarta (harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom L
Karo(harianSIB.com)Pertama dalam sejarah, laga Tim Nasional (Timnas) Sepakbola akan digelar di luar Pulau Jawa, dan Sumatera Utara (Sumut) m
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagan