Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Agustus 2025

MUI Jateng Haramkan Peternakan Babi di Jepara

Redaksi - Rabu, 06 Agustus 2025 12:50 WIB
67 view
MUI Jateng Haramkan Peternakan Babi di Jepara
VCG via Getty Images/VCG
llustrasi peternakan babi.
Jepara(harianSIB.com)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan fatwa mengharamkan perternakan babi.

Hal itu tertuang dalam fatwa Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi yang ditandatangani di Semarang pada 1 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga:

Dalam keterangannya MUI menyatakan fatwa itu merupakan tanggapan dari surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan fatwa/pernyataan sikap tertulis atas usaha peternakan babi modern di Wilayah Kabupaten Jepara perlu diberikan jawaban hukum.

''Bahwa hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,'' tulis fatwa tersebut seperti dikutip dari situs MUI, Rabu (6/8/2025) dilansir CNNIndonesia.com

Baca Juga:

Dalam ketentuan umum fatwa tersebut menetapkan babi merupakan hewan haram dan najis yang tak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun.

Usaha peternakan maupun budidaya babi pun baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya.

Ketentuan hukum dalam fatwa tersebut pun menetapkan bahwa membuka usaha peternakan babi hukumnya haram. Begitupula menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.

''Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram. Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram,'' bunyi ketetapan hukum ketiga dan keempat dalam poin tersebut.

Selain itu, MUI Jateng juga memberikan rekomendasi ke pemerintah agar tak memberikan ijin berdirinya usaha peternakan babi. Kemudian MUI juga meminta, Ormas Islam dan umat Islam agar menolak berdirinya usaha peternakan babi.

Sebelumnya Bupati Jepara Witiarso Utomo mengungkap potensi investasi sebesar Rp10 triliun pada perusahaan peternakan babi.

"Nilai investasi sekitar Rp10 triliun," kata Witiarso mengutip detikcom, Rabu (6/8).

Witiarso menyampaikan perusahaan itu telah melakukan survei dan kajian mandiri terkait peluang tersebut.

Ia menyebut mereka sendiri sudah merasa cocok dengan iklim investasi di Kabupaten Jepara.

Witiarso menyebut ketertarikan perusahaan peternakan babi untuk berinvestasi di Jepara itu karena potensi keuntungan dari letak geografis dan ketersediaan pangan.

Ia menyebut para investor itu menilai Jepara merupakan wilayah yang cocok untuk lokasi peternakan babi. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru