Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Agustus 2025

Mau ke Amerika Wajib Sediakan Uang Jaminan Rp245 Juta

Redaksi - Rabu, 06 Agustus 2025 16:17 WIB
75 view
Mau ke Amerika Wajib Sediakan Uang Jaminan Rp245 Juta
Foto: Dok/Int
Patung Liberty Amerika Serikat.
Jakarta(harianSIB.com)

Pemerintah Amerika Serikat akan memberlakukan kebijakan baru yang diperkirakan akan semakin menyulitkan warga negara Indonesia dalam mendapatkan visa, baik untuk keperluan wisata maupun bisnis.

Mulai 20 Agustus 2025, Departemen Luar Negeri AS akan menjalankan program percontohan selama 12 bulan yang mewajibkan pemohon visa non-imigran kategori B-1 (bisnis) dan B-2 (wisata) untuk menyetor uang jaminan (visa bond) hingga sebesar US$15.000 atau sekitar Rp245,8 juta, berdasarkan kurs saat ini.

Baca Juga:

Dalam pemberitahuan resminya yang akan diterbitkan di Federal Register, Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa petugas konsuler berwenang meminta jaminan kepada pemohon visa sebagai syarat penerbitan visa.

Uang jaminan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya jika pemohon meninggalkan wilayah AS sesuai masa berlaku visanya. Namun, jika melanggar atau memperpanjang tinggal secara ilegal (overstay), jaminan akan hangus.

Baca Juga:

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Donald Trump dalam memperketat pengawasan imigrasi dan menekan pelanggaran visa, serta memperkuat keamanan nasional.

Kebijakan visa bond ini menyasar warga negara dari negara-negara dengan tingkat pelanggaran visa tinggi dan sistem verifikasi keamanan yang dinilai kurang memadai.

Hingga kini, pemerintah AS belum merilis daftar negara yang akan dikenakan kebijakan ini. Namun, dokumen resmi menyebutkan bahwa daftar tersebut akan diumumkan paling lambat 15 hari sebelum program dimulai.

Indonesia berpotensi terdampak oleh kebijakan ini karena tidak termasuk dalam Visa Waiver Program (VWP), program yang memungkinkan warga negara tertentu masuk ke AS tanpa visa untuk kunjungan singkat.

"Program percontohan ini menegaskan komitmen Pemerintahan Trump dalam menegakkan hukum imigrasi dan menjaga keamanan nasional," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS.

Selain itu, kebijakan ini juga mewajibkan pemohon visa yang dikenakan jaminan untuk masuk dan keluar dari AS melalui bandara-bandara tertentu yang telah ditetapkan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru