Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 08 Agustus 2025

2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Diduga Terima Rp 28,2 Miliar

Redaksi - Kamis, 07 Agustus 2025 22:20 WIB
49 view
2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Diduga Terima Rp 28,2 Miliar
Istimewa
OJK
Jakarta(harianSIB.com)

KPK mengumumkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK mengungkap keduanya diduga menerima total Rp 28,2 miliar.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar.

Rinciannya, Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Baca Juga:

"Bahwa selanjutnya, HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer," kata Asep dalam konpers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) dikutip dari detikcom.

Sementara itu, tersangka Satori diduga menerima total mencapai Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial BI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Baca Juga:

"Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," ucapnya.

KPK menjerat keduanya dengan pasal Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru