Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 09 Agustus 2025

NIK Disalahgunakan, Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar

Redaksi - Sabtu, 09 Agustus 2025 12:26 WIB
217 view
NIK Disalahgunakan, Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025).

Ia menegaskan kunjungan itu hanya untuk verifikasi data, bukan penagihan.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP. Kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih," kata Subandi.

Menurutnya, data administrasi pajak mencatat adanya transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar, yang terdeteksi dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada 2021.

Baca Juga:

Transaksi tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ismanto dan melibatkan salah satu perusahaan.

"Kami perlu memastikan kebenarannya. Saat klarifikasi, yang bersangkutan mengakui NIK itu miliknya, tetapi membantah pernah bertransaksi dalam skala besar," jelasnya.

Baca Juga:

Kasus serupa pernah terjadi Subandi mengungkapkan, kejadian serupa bukan hal baru di Pekalongan.

Banyak kasus muncul akibat NIK digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru