Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 09 Agustus 2025

NIK Disalahgunakan, Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar

Redaksi - Sabtu, 09 Agustus 2025 12:26 WIB
225 view
NIK Disalahgunakan, Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025).
Pekalongan(harianSIB.com)

Hidup sederhana tak membuat Ismanto (32), warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah bebas dari masalah besar.

Buruh jahit lepas itu dikejutkan dengan kedatangan petugas pajak yang membawa tagihan senilai Rp 2,8 miliar pada Rabu (6/8/2025) siang.

Baca Juga:

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ujar Ismanto yang ditemani istrinya, Ulfa (27), dikutip kompas.com, Sabtu (9/8/2025).

Ismanto mengaku tak pernah memiliki usaha besar atau melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar.

Baca Juga:

Rumahnya yang berada di ujung gang selebar satu meter, hanya bisa dilalui sepeda motor, menjadi bukti kehidupannya yang jauh dari kemewahan.

Ketika petugas pajak tiba, ia langsung menolak tagihan tersebut dan menyampaikan keberatannya.

"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun," tegasnya.

Ismanto menduga ada pihak yang menyalahgunakan dokumen kependudukannya. Ia bahkan mendatangi Kantor Pajak Pekalongan untuk melakukan klarifikasi.

"Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak datang ke rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) dengan membawa surat resmi.


Ia menegaskan kunjungan itu hanya untuk verifikasi data, bukan penagihan.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP. Kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih," kata Subandi.

Menurutnya, data administrasi pajak mencatat adanya transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar, yang terdeteksi dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada 2021.

Transaksi tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ismanto dan melibatkan salah satu perusahaan.

"Kami perlu memastikan kebenarannya. Saat klarifikasi, yang bersangkutan mengakui NIK itu miliknya, tetapi membantah pernah bertransaksi dalam skala besar," jelasnya.

Kasus serupa pernah terjadi Subandi mengungkapkan, kejadian serupa bukan hal baru di Pekalongan.

Banyak kasus muncul akibat NIK digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru