Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Rektor USU Diperiksa KPK Terkait Korupsi Topan Ginting di Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 23:01 WIB
190 view
Rektor USU Diperiksa KPK Terkait Korupsi Topan Ginting di Proyek Jalan Rp231,8 Miliar
Foto ist
Rektor USU Prof Muryanto Amin dan Gubernur Sumut Bobby Nasution
Medan (harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (15/8/ 2025), melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin. Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan ini menempatkan sang rektor sebagai saksi kunci dalam skandal korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting, dan kini mulai mengarah pada keterlibatan elite politik yang lebih luas, termasuk potensi pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 26 Juni 2025. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka utama:
-Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, yang diduga menerima janji fee sebesar Rp8 miliar.
-Rasuli Siregar, Kepala UPTD PUPR, yang berperan mengatur lelang fiktif untuk memenangkan PT Duta Natural Gemilang (DNG).
-Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN, yang terbukti menerima suap senilai Rp120 juta.
- M Akhirun, Direktur Utama PT DNG, selaku pihak pemberi suap melalui transfer rekening.
-M Rayhan, Direktur PT RN, yang mencairkan dana sebesar Rp2 miliar untuk kepentingan para pejabat.

Baca Juga:

Modus operandi yang digunakan adalah pengaturan e-katalog untuk dua proyek besar, yaitu Pembangunan Jalan Sipiongot (senilai Rp96 miliar) dan ruas Hutaimbaru-Sipiongot (senilai Rp61,8 miliar). Dengan cara ini, PT DNG berhasil memenangkan tender tanpa melalui proses lelang yang sah, mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.

Tiga Spekulasi Peran Sentral Rektor USU

Baca Juga:

Pemanggilan Prof. Muryanto Amin, seorang guru besar ilmu politik, sebagai saksi menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai keterlibatannya. Meskipun KPK belum membeberkan materi pemeriksaan secara rinci, tiga spekulasi utama mengemuka di kalangan publik:
-Pemetaan Jaringan Politik: KPK diduga tengah mendalami relasi kuasa yang kompleks antara pejabat pemerintah daerah, lingkaran akademisi di kampus, dan para pelaku bisnis dalam proyek-proyek strategis.
-Legitimasi Akademik: Muncul dugaan bahwa pihak universitas, melalui studi kelayakan atau dokumen akademik lainnya, mungkin tanpa disadari telah digunakan untuk melegitimasi proyek yang dari awal sudah bermasalah.
- Pertemuan Rahasia: Adanya informasi mengenai pertemuan para tersangka di Desa Sipiongot pada April 2025 memunculkan pertanyaan krusial: apakah Rektor USU turut hadir dalam pertemuan tersebut?

Aliran Dana dan Potensi Tersangka Baru
Selain Rektor USU, KPK juga memeriksa 12 saksi lainnya yang terdiri dari pejabat PUPR, bendahara, hingga perwakilan perusahaan. Fakta menarik yang terungkap adalah kehadiran perwakilan dari PT Deli Tunas Adimulia, sebuah showroom mobil mewah. Hal ini menguatkan dugaan bahwa aliran dana suap tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga disamarkan melalui pembelian kendaraan mewah. Kesaksian Prof. Muryanto Amin dianggap sebagai pintu masuk strategis untuk membongkar keterkaitan para elite politik dalam skandal ini.

Kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi integritas dunia pendidikan. Jika terbukti ada keterlibatan dari institusi kampus, ini akan menjadi pukulan telak yang menunjukkan bahwa korupsi telah merasuk ke dalam benteng moral yang seharusnya menjadi oase integritas. Penyelidikan masih terus berjalan, dan setiap kesaksian, terutama dari seorang tokoh sekaliber Rektor USU, berpotensi mengubah arah dan akhir dari cerita kelam korupsi di Sumatera Utara.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru