Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 27 Agustus 2025

Hebat ! Sudah Dapat Tunjangan Rumah, Pajak Gaji Anggota DPR Ditanggung Negara

Redaksi - Minggu, 24 Agustus 2025 15:34 WIB
314 view
Hebat ! Sudah Dapat Tunjangan Rumah, Pajak Gaji Anggota DPR Ditanggung Negara
Istimewa
Ilustrasi
Jakarta(harianSIB.com)

Gaji dan lusinan tunjangan yang diterima anggota DPR RI jadi polemik panas beberapa hari terakhir. Dalam satu bulan saja, seorang anggota dewan bisa mengantongi penghasilan di atas Rp 100 juta.

Selain tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, publik juga menyoroti komponen tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Artinya, anggota DPR dibebaskan dari pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara.

Baca Juga:

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipungut atas gaji atau penghasilan yang diterima penerima gaji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif pajak ini bersifat progresif, misalnya penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen, lalu penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen.

Baca Juga:

Merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, gaji anggota DPR dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara. Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 ini mencapai Rp 2.699.813 per bulan.

Pengaturan soal tunjangan dan gaji anggota DPR RI mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur kenaikan indeks tunjangan bagi anggota DPR.

Sementara mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji DPR RI untuk pokoknya adalah Rp 4,2 juta per bulan. Untuk Ketua DPR sebesar Rp 5,04 juta, sementara Wakil Ketua Rp 4,62 juta.

Di luar gaji pokok, anggota DPR menerima sederet tunjangan yang membuat total penghasilan atau take home pay bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR dikutip dari kompas.com :

1. Tunjangan melekat

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

-Uang sidang/paket Rp 2.000.000

-Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 9.700.000 (anggota)

- Tunjangan beras Rp 12.000.000

-Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813

2. Tunjangan lain

- Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)

- Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per periode

- Asisten anggota Rp 2.250.000

- Tunjangan perumahan Rp 50.000.000

3. Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000

- Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000

Sebagai ilustrasi, seorang anggota DPR (bukan pimpinan) yang sudah berkeluarga dengan dua anak, bisa mengantongi penghasilan mencapai Rp 116,21 juta per bulan. Jumlah ini belum termasuk fasilitas kredit mobil dan biaya perjalanan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru