Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Rektor USU Masuk 'Circle' Bobby-Topan Ginting

Redaksi - Selasa, 26 Agustus 2025 13:56 WIB
174 view
Rektor USU Masuk 'Circle' Bobby-Topan Ginting
Ist/SNN
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin
Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memanggil Rektor USU Muryanto Amin sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting sebagai salah satu tersangka.

KPK menyebut Muryanto merupakan 'circle' Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Baca Juga:

"Ini circle-nya,circle-nya termasuk kan Topan juga kan circle-nya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip detikcom pada Selasa (26/8/2025).

Asep menyampaikan hal itu saat ditanya apakah Rektor USU termasuk circle Gubsu Bobby sehingga dipanggil KPK. Sebagai informasi, Topan Ginting menjadi Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025 atau setelah Bobby menjabat Gubsu.

Baca Juga:

Sebelum menjadi Kadis PUPR Sumut, Topan merupakan Kadis PU Kota Medan saat Bobby masih menjabat Wali Kota Medan. Topan juga pernah ditunjuk Bobby sebagai Plt Sekda Medan.

Kembali ke Asep, dia tak menjelaskan detail maksud Muryanto 'circle' Bobby. Dia mengatakan penyidik KPK ingin mendalami pengetahuan Muryanto soal pengadaan jalan yang terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Jadi kita mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari Pak Rektor ini terkait dengan masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Muryanto dipanggil sebagai saksi pada Jumat (15/8). Namun, Muryanto tak hadir sehingga KPK akan memanggil lagi.

Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru