Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 September 2025

Sahroni hingga Uya Kuya Masih Tetap Dapat Gaji, Tidak Ada Istilah Nonaktif

Redaksi - Senin, 01 September 2025 16:24 WIB
94 view
Sahroni hingga Uya Kuya Masih Tetap Dapat Gaji, Tidak Ada Istilah Nonaktif
Ist/SNN
Terungkap! Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji Usai Dinonaktifkan dari DPR.
Jakarta(harianSIB.com)

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan tidak ada istilah anggota dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya, tetap masih berstatus anggota DPR RI.

Baca Juga:

"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," ujar Said dikutip dari kompas.com, Senin (1/9/2025).

Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Baca Juga:

Oleh karena itu, lanjut Said, kelima anggota dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji maupun tunjangan lainnya.

"Kan tidak dibanggar lagi posisinya, banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," jelas Said.

Meski begitu, Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.

Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.

"Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru