Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 September 2025

Warga Sipil Gugat Gibran dan KPU, Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun

Redaksi - Rabu, 03 September 2025 23:03 WIB
72 view
Warga Sipil Gugat Gibran dan KPU, Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun
Ist/SNN
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jakarta (harianSIB.com)

Seorang warga sipil bernama Subhan mengakukan tuntutan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gibran dan KPU digugat secara perdata dan diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara.

Baca Juga:

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara," tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025) dikutip kompas.com

Sunoto mengonfirmasi, uang pengganti kerugian materiel dan imateriel ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan penggugat.

Baca Juga:

Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. "Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029," tulis petitum ini.

Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini," ujar petitum lagi.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025). (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru