Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

Kisah Kompol Cosmas: Dipecat dari Brimob Usai Insiden Rantis Lindas Ojol, Punya Saudara Kembar Misionaris di Jerman

Redaksi - Jumat, 05 September 2025 10:48 WIB
400 view
Kisah Kompol Cosmas: Dipecat dari Brimob Usai Insiden Rantis Lindas Ojol, Punya Saudara Kembar Misionaris di Jerman
Foto ist/FB
Kompol Cosmas bersama saudara kembar identiknya, Pater Damianus Ria Pai SVD, yang mengabdikan hidupnya sebagai seorang misionaris di Jerman.
Jakarta (harianSIB.com)

Karier gemilang Kompol Cosmas Kaju Gae di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri harus berakhir tragis di meja sidang etik. Perwira yang pernah mengabdi di Lebanon hingga Papua ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol).

Di balik seragam dan karier menterengnya, tersimpan kisah personal yang unik. Kompol Cosmas memiliki saudara kembar identik, Pater Damianus Ria Pai SVD, yang mengabdikan hidupnya sebagai seorang misionaris di Jerman.

Baca Juga:

Tragedi di Pejompongan

Insiden nahas terjadi pada 28 Agustus 2025 di Pejompongan, Jakarta. Saat mengamankan aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, rantis Brimob bernomor polisi PJJ 17713-VII yang dikemudikan Bripka Rohmat menabrak Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojol. Kompol Cosmas saat itu duduk di kursi depan, di sebelah pengemudi.

Baca Juga:

Rekaman video yang viral menunjukkan rantis sempat berhenti sejenak setelah benturan awal, namun kemudian bergerak maju lagi dan melindas tubuh korban yang sudah tergeletak. Nyawa Affan tak tertolong.

Dalam pembelaannya, Kompol Cosmas mengaku tidak menyadari kendaraannya telah melindas seseorang hingga beberapa jam setelah kejadian, ketika video insiden tersebut menyebar luas di media sosial.

Vonis Sidang Etik dan Isak Tangis

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bergerak cepat. Dalam sidang kode etik yang digelar pada 3 September 2025, majelis hakim memutuskan Kompol Cosmas bersalah karena lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugas, yang berakibat hilangnya nyawa warga sipil.

Vonis PTDH pun dijatuhkan. Sontak, Kompol Cosmas tak kuasa menahan air matanya.

"Saya hanya menjalankan tugas... Saya berduka untuk korban dan keluarga," ucapnya terisak usai pembacaan putusan. Ia menyatakan akan berdiskusi dengan keluarga untuk mempertimbangkan langkah banding.

Sementara itu, Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari. Lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam rantis masih menunggu putusan sidang.

Profil Cemerlang dan Sisi Religius

Kompol Cosmas Kaju Gae, pria kelahiran Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 1975, bukanlah perwira sembarangan. Bergabung dengan Polri sejak 1996, ia menorehkan berbagai prestasi, antara lain:
-Bagian dari Pasukan Garuda di Lebanon.
-Terlibat dalam Operasi Seroja di Timor Timur.
-Penugasan penanganan konflik di Papua.
-Memegang jabatan strategis seperti Wakil Komandan Detasemen Gegana dan Kepala Seksi Operasi Satuan Brimob.

Di luar kedinasan, Cosmas dikenal sebagai pribadi yang religius dan aktif di komunitas gereja. Bersama keluarganya, ia tercatat sebagai umat Paroki St. Thomas Kelapa Dua Depok dan bahkan dipercaya menjadi Ketua Panitia Tahbisan Imam dan Diakon Keuskupan Bogor yang rencananya akan digelar bulan depan.

Kisah nama kembarnya pun unik. Ia dan saudara kembarnya, Pater Damianus, diberi nama yang merujuk pada dua orang kudus kembar dalam tradisi Katolik, Santo Cosmas dan Damianus. Keduanya baru saja merayakan ulang tahun ke-50 beberapa waktu lalu dengan pertemuan haru.

Dukungan dari Kampung Halaman

Keluarga besar dan komunitasnya di NTT sangat terpukul dengan putusan ini. Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) bahkan menggelar ritual adat "Zia Ura Ngana" dengan menyembelih babi sebagai bentuk solidaritas dan doa. Mereka menolak putusan PTDH dan memohon kepada Kapolri serta Presiden untuk meninjau kembali kasus yang menimpa salah satu putra terbaik mereka.

Insiden ini meninggalkan duka mendalam dan memicu perdebatan publik mengenai proporsionalitas sanksi serta perlunya reformasi prosedur tetap (protap) pengamanan unjuk rasa agar tragedi serupa tidak terulang kembali.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru