Tapteng (SIB)- Proyek jalan nasional Rampah – Poriaha yang ditangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 12, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut Aceh yang bersumber dari Western Indonesian Road Improvement Project (Winrip) atau proyek loan bantuan luar negeri, TA 2015 senilai Rp.107 miliar yang sudah selesai pelelangannya, terancam gagal pengerjaannya.
Proyek yang dirintis Pemkab Tapteng masa Bupati Tuani Lumbantobing yang masuk dalam program Tapanuli Growth sebagai jalan alternatif tanpa melintasi Jalan Batu Lobang, yang menghubungkan Desa Rampah Kecamatan Sitahuis – Desa Mungkur Poriaha Kecamatan Tapian Nauli itu, diakui masyarakat pembebasan lahan yang kena pembangunan jalan belum tuntas.
Warga Poriaha, Syawal Simanjuntak (45) dan Kamilin Situmeang (37) didampingi aktivis pembela tanah rakyat, Dennis Simalango ST dan Simon Situmorang kepada SIB di Desa Mungkur Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, Sabtu (23/5) mengatakan pemerintah daerah pada saat itu selalu berjanji untuk membayar ganti rugi, namun realisasinya sampai sekarang belum ada.
Syawal menyebutkan beberapa nama warga yang dia ketahui lahannya belum diganti rugi, antara lain, Marasiman Sinaga, Masdin Hutagalung, Johana Panggabean, Misran Nadeak dan Marudin Hutabarat.
Dia mengaku warga Poriaha sudah kerap melakukan protes dengan demonstrasi serta pemblokiran jalan untuk menuntut ganti rugi, namun sepertinya tidak dipedulikan pemerintah. Bahkan, sambungnya, pemblokiran jalan yang berujung pembakaran 4 unit truk di Desa Mungkur Poriaha tahun 2010 silam tidak terlepas dari aksi protes warga untuk menuntut ganti rugi.
Syawal berharap pemerintah daerah melalui stake holdernya segera memfasilitasi tuntutan ganti rugi sebelum warga kesal dan melakukan pemblokiran di jalan Rampah – Poriaha yang sekarang statusnya menjadi jalan nasional itu, karena bisa berakibat terkendalanya proyek.
Kepala PPK 12 Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), Herison Simanjorang yang dikonfirmasi SIB melalui telepon seluler terkait protes warga atas pengerjaan jalan Rampah – Poriaha yang belum jelas ganti ruginya mengatakan, sepengetahuannya pembebasan lahan sudah dilakukan Pemkab Tapteng.
“Pembebasan lahan sudah dilaksanakan oleh Pemkab Tapteng, BBPJN tidak ada dalam pembebasan lahan,†tulisnya dalam pesan singkat, Selasa (12/5).
Sementara Kadis Pertanahan Pemkab Tapteng, Erwin Marpaung yang dikonfirmasi SIB, Sabtu (23/5) mengaku belum mengetahui proses pembebasan lahan warga, karena dalam proses tersebut dirinya belum menjadi Kadis Pertanahan.
(E05/ r)