Medan(SIB)- Ahli waris alm Bale Purba/almh Peti Br Sembiring menyambut baik putusan Hakim Pengadilan Negeri(PN) Kabanjahe,yang mengabulkan gugatan dengan menyatakan Merhat Br Purba dan Pemunin Br Purba(penggugat I,II) adalah ahli waris sah alm Bale Purba dan isterinya almh Peti Br Sembiring,dan berhak atas tanah objek perkara harta warisan peninggalan alm Bale Purba yang belum dibagi,berupa tanah yang dikenal dengan Juma Purba atau Bukit Kubu di Lau Gumba atau disebut “Simantek Kuta†Desa Sempa Jaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
“Kami menyambut baik dan menilai positif putusan Pengadilan itu. Semoga pada tingkat selanjutnya pun,perkara tanah tersebut mendapat perlakuan yang serupa dengan tetap menguatkan.Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe itu menurut kami sungguh adil,arif dan bijaksanaâ€,kata Ir Thomas Purba yang mengaku salah seorang keturunan ahli waris Bale Purba yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda di Sumut(Sekretaris DPD IPK Sumut) kepada wartawan, Sabtu(15/3/2014).
Sementara menurut Avokat Dahsat Tarigan SH dalam keterangan persnya, Sabtu (15/3) ,dalam putusan majelis hakim PN Kabanjahe tgl 11 Maret 2013 dengan perkara No 50/Pdt.G/2012/PN-KBJ tersebut ,juga dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sertifikat HGB No 7 tgl 16 Desember 1985 beserta tindak lanjutnya yang dipecah menjadi Sertifikat HGB No 8 dengan luas 46.901M2 dan sertifikat GHB No 9 dengan luas 14.214 M2 beserta sertifikat HGB No 10,11,12,13,14 dan 15 yang terbit diatas tanah terperkara.
Dijelaskannya,kliennya Merhat Purba dan Pemunin Br Purba selaku ahli waris Bale Purba menggugat karena merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dituding dilakukan tergugat NV Bataafsche Petroleum Maatschappij(BPM),PT Bukit Kubu,ahli waris alm Nelang Sembiring, Pemerintah cq BPN Karo,Jendakita Br Tarigan,Juli Br Sembiring,Kaironi Hasibuan,Nurlina B r Ginting,Pendi Bukit,Pinta Ulina Br Sitepu,Solyta Br Tarigan,Beritana Bangun,Kurnia,Thomas Ginting,Lina Br Torong,Ani Br Surbakti dan Keuskupan Agung Medan(Tergugat 1 s/d 17) terkait penguasaan tanah terperkara.
Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 17 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.