Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Bukit Kubu Kalah, Hakim Menangkan Ahli Waris Bale Purba

*Ahli Waris Ir Thomas Purba Nilai Hakim Adil, Arif dan Bijakasana
- Senin, 17 Maret 2014 09:14 WIB
2.585 view
Bukit Kubu Kalah, Hakim Menangkan Ahli Waris Bale Purba
Sib/int
Bukit Kubu di sebelah kanan sebelum memasuki Kota Wisata Berastagi
Medan(SIB)- Ahli  waris alm Bale Purba/almh Peti Br Sembiring menyambut baik putusan Hakim Pengadilan Negeri(PN) Kabanjahe,yang  mengabulkan   gugatan dengan menyatakan Merhat Br Purba dan Pemunin Br Purba(penggugat I,II) adalah  ahli waris sah alm Bale Purba dan isterinya almh Peti Br Sembiring,dan  berhak atas tanah objek perkara harta warisan peninggalan  alm Bale Purba  yang belum dibagi,berupa tanah yang dikenal dengan Juma Purba atau Bukit Kubu di  Lau Gumba atau disebut “Simantek Kuta” Desa  Sempa Jaya Kecamatan  Berastagi Kabupaten Karo.

“Kami menyambut baik dan menilai positif putusan  Pengadilan itu. Semoga pada tingkat  selanjutnya pun,perkara  tanah  tersebut mendapat perlakuan yang serupa  dengan tetap  menguatkan.Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe itu menurut kami sungguh adil,arif dan bijaksana”,kata  Ir Thomas Purba yang mengaku salah seorang  keturunan ahli waris Bale Purba yang  juga  dikenal sebagai tokoh pemuda di Sumut(Sekretaris DPD IPK Sumut) kepada wartawan, Sabtu(15/3/2014). 

Sementara menurut Avokat Dahsat Tarigan SH  dalam keterangan persnya, Sabtu (15/3) ,dalam putusan  majelis hakim PN Kabanjahe  tgl 11 Maret 2013 dengan perkara No 50/Pdt.G/2012/PN-KBJ  tersebut ,juga dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sertifikat HGB No 7 tgl 16 Desember 1985 beserta  tindak lanjutnya yang  dipecah menjadi Sertifikat HGB No 8 dengan luas 46.901M2 dan  sertifikat GHB No 9 dengan luas 14.214  M2 beserta sertifikat HGB No 10,11,12,13,14 dan 15 yang terbit diatas  tanah terperkara.

Dijelaskannya,kliennya  Merhat Purba dan Pemunin Br Purba selaku ahli waris Bale Purba menggugat karena merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dituding dilakukan tergugat NV Bataafsche Petroleum Maatschappij(BPM),PT Bukit Kubu,ahli waris alm Nelang Sembiring, Pemerintah cq BPN  Karo,Jendakita Br Tarigan,Juli Br Sembiring,Kaironi Hasibuan,Nurlina B r Ginting,Pendi Bukit,Pinta Ulina Br Sitepu,Solyta Br Tarigan,Beritana Bangun,Kurnia,Thomas Ginting,Lina Br Torong,Ani Br Surbakti dan Keuskupan Agung Medan(Tergugat  1 s/d 17) terkait penguasaan tanah terperkara.

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 17 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru