Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

DPRDSU: Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN II “Dihadang” Kemeneg BUMN

*Gubsu Tidak Bisa Berbuat, Persoalannya Masih tetap "Berputar-putar" di Kemenag BUMN dan PTPNII, *Humas PTPN II : Tetap Masih Menunggu Tindaklanjut Menteri BUMN
- Kamis, 09 Januari 2014 14:26 WIB
1.951 view
DPRDSU: Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN II “Dihadang” Kemeneg BUMN
SIB/int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Anggota Komisi A DPRD Sumut Drs H Ahmad Ikhyar Hasibuan menegaskan, lambatnya penyelesaian atau pelepasan 5.873 Ha lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II kepada masyarakat yang berhak, dikarenakan Kementerian Negara BUMN Badan Usaha Milik Negara (Kemenag BUMN) tidak rela melepaskannya dengan tidak bersedia melakukan penghapus bukuan terhadap lahan tersebut.

“Sebenarnya sangat mudah melepaskan lahan eks HGU PTPN II yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumut. Jika PTPN II dan Kemeneg BUMN mau melakukan penghapusbukuan dengan catatan bahwa izin HGU tersebut tidak diperpanjang lagi. Tapi faktanya, Kemeneg BUMN terkesan “menghadangnya”, alias tidak rela melepaskan lahan tersebut kepada masyarakat tanpa ada ganti rugi,” ujar Ahmad Ikhyar Hasibuan kepada wartawan, Selasa (7/1) di DPRD Sumut.

Terbukti, sebut Ikhyar, hingga saat ini PTPN II tetap bertahan tidak mau melakukan penghapusbukuan denah lokasi lahan eks HGU, sehingga Gubsu tidak bisa membagikan lahan tersebut kepada masyarakat yang berhak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengamanahkan, harus ada persetujuan Kemeneg BUMN maupun PTPN tentang penghapusbukuan lahan eks HGU, untuk selanjutnya diserahkan ke masyarakat.

"Jadi persoalan lahan eks HGU yang berlarut-larut ini bukan karena sangkut atau tidak proaktifnya Pemprovsu menyahuti aspirasi masyarakat. Tapi terganjal di penghapusbukuan  di lingkungan PTPN II maupun Kemeneg BUMN,” tegas Ikhyar Hasibuan.

Dijelaskan politisi Partai Demokrat Sumut itu, beberapa waktu lalu  Menteri Negara BUMN mengeluarkan SK  No. S 123/MBU/D5/2013 untuk menjawab surat Gubernur Sumut No.593/986 tertanggal 11 Februari 2013, tentang permohonan izin pelepasan aset areal eks HGU PTPN II yang tersebar di Kabupaten Deliserdang, Langkat, Serdang Bedagai, Binjai maupun kota lainnya.

Dalam suratnya, Gubsu diminta untuk menyampaikan penjelasan tertulis secara komprehensif mengenai permasalahan lahan HGU milik PTPN-II, khususnya terkait dengan lahan seluas 5.873,06 hektare dimaksud.

"Gubsu sudah menyampaikan penjelasan kepada PTPN II. Tapi sampai saat ini pihak PTPN II tidak  memberikan jawaban tentang penghapusbukuan tersebut. Paling anehnya, PTPN II justru meminta penjelasan kepada Kemeneg BUMN, sehingga persoalannya tetap berputar-putar antara Kemeneg BUMN dengan PTPN II. Gubsu tidak bisa berbuat apa-apa. Sementara lahan eks HGU belum juga jelas juntrungannya,” ujar Ikhyar.

Bahkan, kata Ikhyar, di lingkungan lahan perkebunan sengaja dikemas sebuah cerita, seolah-olah akan digiatkan pembangunan di sejumlah lahan eks HGU. "Padahal, UU melarang  dilakukan kerjasama apapun di lahan eks HGU PTPN dengan pihak ketiga sebelum  penghapusbukuan. Jadi hapus dulu dari pembukuan baru setelah itu terserah mau dikemanakan lahan tersebut," kata Ikhyar.

Sementara menanggapi itu, Humas PTPN II Rahmuddin kepada SIB ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari laporan dari Menteri BUMN  yang mereka buat tentang hasil pemeriksaan mereka di lapangan. "Kita sudah melaporkan ke Menteri BUMN kondisi-kondisi seperti kantor kita di lokasi eks HGU itu, lalu soal tentang pihak ketiga dan tanaman kita yang masih produksi di situ. Jadi kita masih menunggu lagi dari Meneg bagaimana tindaklanjutnya," urai Rahmuddin via telepon sembari menegaskan perihal surat Menteri BUMN pada Gubsu yang menyebutkan bahwa terkait pengelolaan aset PTPN-II sepenuhnya merupakan kewenangan direksi perkebunan di daerah itu masih dalam proses tahapan kordinasi dengan Menteri BUMN.

Ketika ditanya soal penghapusbukuan denah lokasi lahan eks HGU, ia mengatakan belum dilakukan dengan alasan tetap masih menunggu tindaklanjut dari Menteri BUMN. "Sekarang begini, semuanya itu ada tahapan-tahapan. Saat ini tahapannya masih menunggu tindaklanjut dari laporan yang sudah kita kirim ke Menteri BUMN. Apa tindaklanjutnya baru kita lakukan," tuturnya. (A4/A22/x)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru