Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Terima Suap, Mantan Bupati Madina 8 Tahun Penjara

*Mantan Plt Kadis PU Madina Dituntut 6 Tahun
- Kamis, 09 Januari 2014 14:56 WIB
457 view
Terima Suap, Mantan Bupati Madina 8 Tahun Penjara
SIB/Ramadhona Raja Hsb
DISKUSI : Terdakwa Mantan Bupati Madina Hidayat Batubara bediskusi dengan pengacaranya. Hidayat dituntut Jaksa Penuntu Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KOK) 8 tahun penjara dalam lanjutan sidang dengan agenda tuntutan di ruang Tipikor Pengadilan Negeri
Medan (SIB)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Mandailing Natal (Madina), M Hidayat Batubara, dengan hukuman 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/1). Pada sidang terpisah, Plt Kadis PU Madina, Khairul Anwar Daulay, dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Hidayat Batubara dan Khairul Anwar Daulay, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara dinilai terbukti menerima suap Rp1 miliar terkait rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina.

Selain menuntut hukuman kurungan badan, JPU  juga meminta majelis hakim terdiri dari Agus Setiawan, Lebanus Sinurat dan Ahmad Drajat, mendenda kedua terdakwa masing-masing Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.

Hidayat Batubara dan Khairul Anwar diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau dakwaan pertama JPU. Keduanya terbukti menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

JPU mengatakan, uang Rp1 miliar yang diterima Hidayat Batubara dari pengusaha Surung Panjaitan melalui Khairul Anwar Daulay, berawal dari perintah Hidayat kepada Khairul Anwar, Raja Sahlan (staf ahli Hidayat) dan Yusuf Tirta Sembiring (kawan dekat Hidayat) mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek untuk dirinya dan biaya asistensi pengurusan pencairan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) 2013 terkait pembangunan RSUD Panyabungan sebesar Rp32,04 miliar.

Menurut JPU, uang Rp1 miliar tersebut seluruhnya diambil Hidayat Batubara. Sehingga untuk asistensi harus diminta lagi kepada Surung Panjaitan. "Dengan demikian unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi dan dapat dibuktikan," kata jaksa.

Dalam persidangan perkara ini, Hidayat sudah mengakui menerima suap dari pengusaha Surung Panjaitan. Uang Rp1 miliar itu memang terkait rencana pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana BDB yang dianggarkan di APBD Sumut 2013. JPU menyatakan pengakuan Hidayat itu menjadi salah satu hal yang meringankan.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Hidayat dan Khairul Anwar melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Pembelaan akan disampaikan pada lanjutan sidang yang akan digelar pada Rabu, 15 Januari mendatang. (A13/x)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru