Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

KPI Sanksi 'Pagi Pagi Pasti Happy' Henti Tayang

Redaksi - Selasa, 24 Maret 2020 11:37 WIB
165 view
KPI Sanksi 'Pagi Pagi Pasti Happy' Henti Tayang
kompas.com
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi kepada acara ‘Pagi Pagi Pasti Happy’ (P3H) yang tayang di salah satu stasiun televisi Indonesia. Dalam unggahan di akun Instagram resmi milik KPI, acara P3H tersebut diberikan sanksi dengan dihentikan sementara penayangannya.

Penghentian tayang sejak Senin (23/3) hingga 27 Maret dan tanggal 30 Maret sampai dengan tanggal 3 April. “KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk Program Siaran ‘Pagi-Pagi Pasti Happy’ Trans TV selama 10 hari penayangan.

Penghentian sementara acara yang biasa disingkat P3H itu dijadwalkan mulai tanggal 23 sampai dengan 27 Maret 2020 dan tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020,” tulis akun Instagram resmi KPI sebagai caption dalam unggahannya seperti disiarkan ViCa.Co.Id.

Dalam caption tersebut juga dijelaskan bahwa keputusan untuk memberikan sanksi acara P3H tersebut merupakan hasil keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada 18 Maret 2020. “Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat penghentian sementara untuk Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV yang dikeluarkan pada Kamis (19/3). Keputusan ini merupakan hasil keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada 18 Maret 2020,” tulis akun KPI. (T/R10/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru