Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

UU Wamil, Superstar Korsel Boleh Tunda Wajib Militer

Redaksi - Jumat, 04 Desember 2020 11:42 WIB
522 view
UU Wamil, Superstar Korsel Boleh Tunda Wajib Militer
Foto: Flickr
Tentara militer Korea Selatan 
Seoul (SIB)
Fan grup populer dari Korea Selatan mengapresiasi diundangkannya UU penundaan wajib militer (wamil) hingga usia 30 tahun. Pesohor Negeri Ginseng selama ini meninggalkan industri kreatif untuk wamil. Tagar BTS Law (#BTSLaw) yang digaungkan fan KPop pun trending topik di sejumlah negara, khususnya Asia.

Sebelumnya, parlemen Korsel mengundangkan UU Penangguhkan Wamil. Sejumlah superstar pun mengapresiasi. UU tersebut diloloskan hingga memungkinkan artis budaya pop menunda tugas wajib militer bagi pria berusia 18 - 28 tahun. Peratuan tersebut diberlakukan mulai 1957, Apabila ditandatangani Presiden Moon Jae-in, otomatis UU berlaku.

Sebelumnya, sejumlah anggota parlemen mengusulkan penangguhan wamil bagi personel BTS karena telah membantu meningkatkan reputasi global negara. Dengan UU dimaksud, artis boleh menangguhkan wamil berdasarkan rekomendasi menteri kebudayaan dengan melihat kontribusi mereka dalam meningkatkan reputasi negara.

Member tertua BTS, Kim Seok-jin seharusnya menjalani wajib militer sebelum berakhir. Ia lahir pada 4 Desember 1992 dan akan berusia 28 tahun pada 2020. Hingga Kamis (3/12), belum ada idol Korea yang sehat secara fisik dan mental yang dibebaskan dari wajib militer.

Opsi penundaan juga diungkapkan Menteri Pertahanan Suh Wook sejak Oktober 2020. CNNIndonesia.Com melaporkan, opsi tersebut muncul setelah banyak permintaan dan pandangan tujuh member BTS tersebut bisa mendapat perlakuan khusus berkat capaian mereka di seluruh dunia.

Terkait permasalahan itu, Menteri Pertahanan Suh Wook menyatakan pihaknya mungkin memberikan opsi penundaan pendaftaran. Namun, ia mempertegas pembebasan wajib militer tidak pernah jadi pertimbangan sama sekali. (T/R10/a)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru