Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Saipul Jamil PK Kasus Suap Panitera

Redaksi - Sabtu, 06 Maret 2021 10:37 WIB
326 view
Saipul Jamil PK Kasus Suap Panitera
Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Saipul Jamil Ajukan PK Atas Kasus Suap, Ini Alasannya.
Jakarta (SIB)
Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pasca divonis 3 tahun penjara kasus suap panitera. Melalui panitera Pengadilan Negeri, pedangdut yang masih di tahanan kasus asusila itu menegaskan tidak melakukan apapun seperti yang dituduh jaksa.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan agenda jawaban dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jawaban peninjauan kembali dari jaksa KPK," ujar kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Atauro, Jumat (5/4).

Ia mengungkapkan alasan Saipul mengajukan PK yakni hanya ingin menjalani aturan hukum yang ada di Indonesia. Sebab, PK adalah hak bagi seseorang yang sedang mengalami masalah hukum. "PK diajukan dan dua minggu yang lalu sidang perdananya," imbuhnya.

Sidang dijalani Saipul secara virtual. Karena penyanyi dangdut itu diwajibkan hadir oleh majelis hakim, walau tidak memungkinkan untuk datang ke Pengadilan. "Iya itu harus wajib hadir, sebagai pemohon wajib hadir, kita masih tetap mengupayakan selama proses berjalan, Saipul Jamil bisa dihadirkan langsung dalam persidangan," papar Atauro.

Dalam PK tersebut, penasihat hukum mengajukan beberapa barang bukti terkait kasus suap Saipul. "Kalau bicara bukti kan ada istilah bukti baru, ada sekitar empat yang kita ajukan," ucapnya tapi tidak merinci apa yang bakal dijadikan alat bukti.

Sidang selanjutnya masih bergulir Minggu depan. Saipul berharap peninjauan kembalinya dikabulkan majelis hakim. "Nanti tanggal 19 Maret (sidang selanjutnya)," tutur Atauro. "Harapannya Bang Ipul sebagai pemohon di sini mudah-mudahan namanya permohonan PK bisa dikabulkan oleh hakim agung," tutupnya. (t/R10/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru