Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Presiden Teken PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Redaksi - Kamis, 08 April 2021 12:10 WIB
392 view
Presiden Teken PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
(Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Joko Widodo. 
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Dengan ditandatangani peraturan tersebut, seluruh lagu atau musik yang diputar wajib membayar royalti.

Di pasal 3 ditegaskan setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti.

Sesuai pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial terdapat 14 tempat antara lain:

Seminar dan konferensi komersial; Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam dan diskotek; Konser musik; Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; Pameran dan bazar; Bioskop; Nada tunggu telepon; Bank dan kantor; Pertokoan; Pusat rekreasi; Lembaga penyiaran televisi; Lembaga penyiaran radio; Hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel; Usaha karaoke.

Pemilik bisnis layanan publik yang bersifat komersial seperti 14 tempat yang ditetapkan pada Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak melalui LMKN. Pada pasal 11 Ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pada Pasal 14, royalti lagu yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN, dana operasional dan dana cadangan. (T/R10/f)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru