
Satuan Pendidikan SMA dan SMK Terapkan Belajar 5 Hari Mulai Tahun Ajaran Baru di Medan
Medan(harianSIB.com) Satuan pendidikan SMA dan SMK Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruandi Medan akan menera
Isa Zega dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dan/atau Pasal 45 Undang-Undang ITE. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan laporan tersebut.
"Benar, laporan sudah diterima. Pelapor, seorang laki-laki berinisial HK, datang bersama pengacaranya ke Polres Jaksel. Yang dilaporkan adalah penistaan agama," ujar Nurma, Jumat (22/11), dikutip dari detiknews.
Baca Juga:
Menurut Nurma, pelapor membawa sejumlah barang bukti, salah satunya berupa konten yang diduga milik Isa Zega. Saat ini, penyidik masih mendalami laporan tersebut. Isa Zega akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
"Setelah laporan diterima, kami tindak lanjuti. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk klarifikasi. Jadwal pastinya akan ditentukan dan diinformasikan setelah surat panggilan dilayangkan," tambahnya.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Berikan Kecaman
Selain dilaporkan ke polisi, tindakan Isa Zega juga menuai kecaman dari Anggota DPR RI F-PDIP, Mufti Anam. Mufti menyebut tindakan Isa Zega sebagai bentuk penistaan agama.
"Saya sangat prihatin. Ada laporan dari media sosial yang memperlihatkan seseorang bernama Isa Zega, seorang transgender, melakukan umrah dengan mengenakan hijab syar'i. Ini adalah bentuk penistaan agama," ujar Mufti melalui akun Instagramnya, Selasa (19/11).
Mufti menegaskan bahwa secara hukum Islam dan fatwa MUI, seorang laki-laki tetap dianggap sebagai laki-laki secara lahiriah, meskipun telah melakukan perubahan jenis kelamin. Oleh karena itu, tata cara ibadah yang dilakukan Isa Zega dianggap tidak sesuai.
"Walaupun telah mengubah wujudnya, secara lahiriah Isa Zega tetap laki-laki. Dalam tata cara ibadah, dia semestinya menggunakan aturan untuk laki-laki," ungkapnya.
Mufti menambahkan, tindakan Isa Zega ini berpotensi melanggar Pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Ia berharap polisi segera bertindak agar kejadian serupa tidak terulang.(*)
Medan(harianSIB.com) Satuan pendidikan SMA dan SMK Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruandi Medan akan menera
Pematangsiantar(harianSIB.com)Seratusan masyarakat Kota Pematangsiantar aksi damai Save IPTU Tomi Marbun ke Polres Pematangsiantar Jalan S
Medan(harianSIB.com)Pengurus TP PKK Kota Medan, TP PKK Kecamatan dan TP PKK Kelurahan se Kota Medan menjadi peserta dengan menampilkan kema
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev menyatakan bahwa sejumlah negara siap menyuplai senjata nuklir ke Iran. Pernyata
Pematangsiantar(harianSIB.com)Dalam menyambut HUT ke79 Bhayangkara pada tanggal 1 Juli 2025, Polres Pematangsiantar bersama Polres Simalu