Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Razman Nasution Dirawat di Rumah Sakit di Medan, Sidang Pencemaran Nama Baik Ditunda

Redaksi - Kamis, 08 Mei 2025 10:14 WIB
648 view
Razman Nasution Dirawat di Rumah Sakit di Medan, Sidang Pencemaran Nama Baik Ditunda
Ist/SNN
Razman Arif Nasution
Jakarta(harianSIB.com)

Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025). Agenda sidang kali ini seharusnya mendengarkan keterangan dari terdakwa Razman dan Iqlima Kim.

Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran Razman berhalangan hadir akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Ia diketahui sedang menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat, usai persidangan. "Berkaitan dengan kondisi kesehatan klien kami, Razman Arif Nasution, yang saat ini dirawat di rumah sakit di Medan, kami telah menyerahkan surat keterangan dokter secara resmi kepada majelis hakim," ujar Rihat, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum turut melampirkan foto kondisi terkini kliennya sebagai bukti pendukung. Atas pertimbangan tersebut, sidang dijadwalkan ulang pada 15 Mei 2025, sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan Razman.

Baca Juga:

Rekan kuasa hukum lainnya, Rahmat, menambahkan bahwa Razman sempat mengalami muntah-muntah dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit pada Senin (5/5/2025). Sebelumnya, Razman menghadiri acara wisuda putrinya.

"Di acara syukuran itu, Pak Razman sempat muntah dua kali setelah Magrib. Anak beliau yang seorang dokter menyarankan untuk segera dibawa ke rumah sakit," terang Rahmat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Razman mengalami kekambuhan penyakit maag, GERD, serta vertigo. "Ada tiga keluhan utama menurut dokter: GERD, maag, dan vertigo yang kambuh bersamaan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 Mei 2022. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah Hotman dituding melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru