
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar sindikat pencurian lintas provi
Materi gugatan balik (rekonvensi) itu tercantum dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut diunggah oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, pada Rabu (25/6), dikutip dari CNNIndonesia.
Baca Juga:
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa total tuntutan ganti rugi terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan immateriil sebesar Rp100 miliar.
Ganti rugi materiil mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat gangguan pekerjaan, serta kerugian lain yang timbul akibat narasi fitnah yang beredar. Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga dan sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang terus berulang.
Baca Juga:
"Klien kami telah menjadi korban dari rangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan hanya sengketa personal, tetapi bagian dari kampanye penghancuran reputasi secara masif di ruang publik," kata Muslim.
Ia menambahkan, Lisa Mariana diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
"Lisa Mariana menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA," tegas Muslim.
Muslim juga menganggap Lisa menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik.
Atas segala penyebaran informasi tersebut, berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.
"Oleh Karena itu, Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan, menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut," tegasnnya.
Muslim menambahkan bahwa terkait penyebaran informasi yang diduga memuat konten fitnah dan penyebaran kebohongan oleh LM tersebut, Ridwan Kamil selaku klliennnya, sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk proses penyidikan.
"Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata," tegas Muslim.(*)
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar sindikat pencurian lintas provi
Jakarta (harianSIB.com)Sebuah ironi menyelimuti Tentara Nasional Indonesia (TNI). Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, seorang p
Sibolga (harianSIB.com)Babinsa Koramil 06/Kota bersama warga Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, bergotongroyong m
Medan (harianSIB.com)Atlet muda asal Riau, Tata Brilyan Omasio Halawa, kembali menorehkan prestasi gemilang. Dia sukses meraih medali emas p
Palembang (harianSIB.com)Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan seorang sopir ya