Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

Gugatan Balasan: Ridwan Kamil Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar dari Lisa Mariana

Redaksi - Rabu, 25 Juni 2025 17:36 WIB
287 view
Gugatan Balasan: Ridwan Kamil Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar dari Lisa Mariana
Ist/SNN
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar karena Merusak Nama Baik
Bandung(harianSIB.com)

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), resmi menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar. Gugatan tersebut diajukan sebagai respons atas serangkaian tuduhan yang dinilai tanpa dasar dan telah merusak nama baik, reputasi, serta kehidupan pribadi dan sosial RK.

Materi gugatan balik (rekonvensi) itu tercantum dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut diunggah oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, pada Rabu (25/6), dikutip dari CNNIndonesia.

Baca Juga:

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa total tuntutan ganti rugi terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan immateriil sebesar Rp100 miliar.

Ganti rugi materiil mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat gangguan pekerjaan, serta kerugian lain yang timbul akibat narasi fitnah yang beredar. Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga dan sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang terus berulang.

Baca Juga:

"Klien kami telah menjadi korban dari rangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan hanya sengketa personal, tetapi bagian dari kampanye penghancuran reputasi secara masif di ruang publik," kata Muslim.

Ia menambahkan, Lisa Mariana diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

"Lisa Mariana menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA," tegas Muslim.

Muslim juga menganggap Lisa menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik.

Atas segala penyebaran informasi tersebut, berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.

"Oleh Karena itu, Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan, menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut," tegasnnya.

Muslim menambahkan bahwa terkait penyebaran informasi yang diduga memuat konten fitnah dan penyebaran kebohongan oleh LM tersebut, Ridwan Kamil selaku klliennnya, sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk proses penyidikan.

"Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata," tegas Muslim.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru