Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025
Pakar Hukum Yusril

Saya akan Fokus Menguji Pasal-pasal Presidential Threshold di MK

- Selasa, 25 Juli 2017 21:15 WIB
359 view
Jakarta (SIB) -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dalam pengesahannya tersebut menuai berbagai penolakan dari sebagian kalangan yang memprotes angka presidential threshold sebesar 20 persen dari total kursi di DPR atau 25 persen suara nasional.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bakal melakukan perlawanan terhadap keputusan tersebut melalui Mahkamah Konstitusi (MK), dan itu merupakan upaya konstitusional terakhir yang dapat ditempuh.

Sebab, kata dia, tak ada jalan lain selain melakukan uji materi pasal-pasal yang tertera dalam presidential threshold ke MK. Oleh karena itu, Yusril berharap MK akan bersikap benar-benar objektif dan akademik dalam memutuskan persoalan tersebut.

"Perkara ini sarat dengan kepentingan politik yang sangat besar ini," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (24/7).

Untuk Beri Kesempatan ke Seluruh Anak Bangsa
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini berharap lembaga pengawal konstitusi itu dapat objektif memutuskan judicial review yang akan ia layangkan sebelum Oktober 2017.

Sebab jika MK sengaja mengulur-ngulur mengeluarkan putusannya, maka seandainya permohonan itu dikabulkan, tetap saja tak bisa digunakan untuk Pemilu 2019.

"Andainya permohonan ini dikabulkan nantinya, maka putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019," imbuhnya.

Yusril mengatakan, besaran presidential threshold 20 persen tampaknya dirancang untuk memunculkan calon tunggal dari partai pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, dan PAN.

"Sementara dukungan terhadap Prabowo Subiyanto yang didukung oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen," tuturnya.

Yusril melanjutkan, dirinya akan menguji pasal-pasal yang tertera dalam presidential threshold seorang diri. Sebab, ia berkeyakinan bahwa dirinya bisa menjadi legal standing yang sah untuk menguji pasal-pasal tersebut di MK.

"Saya akan fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold, yang akan saya lakukan atas nama saya sendiri sebagai pemohon," tukasnya. (okezone/BR1/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama