Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025
Sosialisasi Produk Hukum 2017

Asintel Kejatisu Jadi Nara Sumber Terkait Pengawalan Dana Desa

- Selasa, 29 Agustus 2017 21:52 WIB
335 view
Asintel Kejatisu Jadi Nara Sumber Terkait Pengawalan Dana Desa
SIB/Martohap Simarsoit
Sosialisasi: Asintel Kejatisu Idianto dalam kapasitas sebagai Ketua TP4D Sumut, foto bersama para aparat desa berbagai kabupaten di Sumut, seusai tampil sebagai nara sumber pada acara Sosialisasi Produk Hukum Tahun 2017 Kementerian Desa, Pembangunan Dae
Medan (SIB)- Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu Idianto, selaku Ketua  TP4D (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Provinsi Sumut, tampil sebagai nara sumber pada acara Sosialisasi Produk Hukum  Tahun 2017, yang diselenggarakan Biro Hukum dan Ortala Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah  Tertinggal  dan Transmigrasi  RI di Hermes Place Medan, Kamis (24/8) lalu.

Menurut Kasi Penkum/Humas Kejatisu Sumanggar Siagian yang juga ikut menghadiri acara tersebut, sebagai peserta dalam acara sosialisasi  produk hukum itu adalah para kepala desa  dan asosiasi pemerintahan desa dari berbagai Kabupaten di Sumut.

Dalam acara itu, Ketua TP4D Idianto memaparkan dengan jelas aturan aturan  yang berlaku terkait dana desa serta tujuan dan fungsi yang dapat dilakukan Kejaksaan dalam kapasitas sebagai TP4D  untuk mengawal pemerintah dan pembangunan.

Kejatisu kata dia,siap mengawal kegiatan pemerintah dalam  perencanaan dan penggunaan ADD agar pengelolaannya fokus dan tepat sasaran serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Namun hal itu baru dapat dilakukan, sepanjang ada permintaan/permohonan pendampingan hukum dari aparat desa atau instansi terkait. TP4D lebih mengedepankan pencegahan  dari pada penindakan, katanya.

TP4D di tingkat provinsi terdiri dari bidang Intel, Pidsus dan Bidang Datun yang diketuai Asintel Kejati dengan sekretaris Jaksa Koordinator di Intel Kejatisu. Sedang untuk tingkat kabupaten dan kota, sebagai Ketua TP4D adalah Kasi Intel Kejari setempat. Di tingkat pusat, TP4P diketuai Direktur I pada Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) Kejagung.

Dengan adanya  TP4 D, diharapkan  Pemda/BUMN/UBUMD  dan SKPD terkait termasuk aparat desa, tidak perlu takut  dalam menggunakan anggaran untuk pembangunan, termasuk menggunakan ADD (anggaran dana desa ) dan dana desa untuk pembangunan di desa, asalkan sesuai aturan yang berlaku.

Diinformasikannya,TP4 ini dibentuk oleh pimpinan di Kejagung untuk  menindaklanjuti program pemerintah dalam upaya percepatan  penggunaan anggaran untuk pembangunan, termasuk pengamanan proyek proyek strategis nasional di daerah. Untuk itu pula  tahun lalu Presiden RI memanggil seluruh Kajati, Kapolda dan Gubernur di Indonesia, sehubungan  rendahnya resapan anggaran pembangunan, akibat  adanya rasa takut aparat Pemda/SKPD terkait menggunakan anggaran dengan alasan takut dipanggil-panggil dan diperiksa aparat penegak hukum  dan  masuk penjara.

Kehadiran TP4 D kata dia, adalah untuk  memberi pendampingan hukum sehingga perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan  penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan peruntukannya tepat sasaran, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sesuai yang diprogramkan pemerintah. (BR1/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru