Medan (SIB)- Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu Idianto, selaku Ketua TP4D (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Provinsi Sumut, tampil sebagai nara sumber pada acara Sosialisasi Produk Hukum Tahun 2017, yang diselenggarakan Biro Hukum dan Ortala Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI di Hermes Place Medan, Kamis (24/8) lalu.
Menurut Kasi Penkum/Humas Kejatisu Sumanggar Siagian yang juga ikut menghadiri acara tersebut, sebagai peserta dalam acara sosialisasi produk hukum itu adalah para kepala desa dan asosiasi pemerintahan desa dari berbagai Kabupaten di Sumut.
Dalam acara itu, Ketua TP4D Idianto memaparkan dengan jelas aturan aturan yang berlaku terkait dana desa serta tujuan dan fungsi yang dapat dilakukan Kejaksaan dalam kapasitas sebagai TP4D untuk mengawal pemerintah dan pembangunan.
Kejatisu kata dia,siap mengawal kegiatan pemerintah dalam perencanaan dan penggunaan ADD agar pengelolaannya fokus dan tepat sasaran serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Namun hal itu baru dapat dilakukan, sepanjang ada permintaan/permohonan pendampingan hukum dari aparat desa atau instansi terkait. TP4D lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan, katanya.
TP4D di tingkat provinsi terdiri dari bidang Intel, Pidsus dan Bidang Datun yang diketuai Asintel Kejati dengan sekretaris Jaksa Koordinator di Intel Kejatisu. Sedang untuk tingkat kabupaten dan kota, sebagai Ketua TP4D adalah Kasi Intel Kejari setempat. Di tingkat pusat, TP4P diketuai Direktur I pada Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) Kejagung.
Dengan adanya TP4 D, diharapkan Pemda/BUMN/UBUMD dan SKPD terkait termasuk aparat desa, tidak perlu takut dalam menggunakan anggaran untuk pembangunan, termasuk menggunakan ADD (anggaran dana desa ) dan dana desa untuk pembangunan di desa, asalkan sesuai aturan yang berlaku.
Diinformasikannya,TP4 ini dibentuk oleh pimpinan di Kejagung untuk menindaklanjuti program pemerintah dalam upaya percepatan penggunaan anggaran untuk pembangunan, termasuk pengamanan proyek proyek strategis nasional di daerah. Untuk itu pula tahun lalu Presiden RI memanggil seluruh Kajati, Kapolda dan Gubernur di Indonesia, sehubungan rendahnya resapan anggaran pembangunan, akibat adanya rasa takut aparat Pemda/SKPD terkait menggunakan anggaran dengan alasan takut dipanggil-panggil dan diperiksa aparat penegak hukum dan masuk penjara.
Kehadiran TP4 D kata dia, adalah untuk memberi pendampingan hukum sehingga perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan peruntukannya tepat sasaran, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sesuai yang diprogramkan pemerintah. (BR1/d)