Medan (SIB) -Permohonan Praperadilan(Prapid) Erwin Kosasih warga Jalan S.Parman Tebing Tinggi terhadap Kapoldasu c/q Dir Reskrim Poldasu(Termohon), sebagaimana dalam Register perkara No 4/Pid.Pra/2018/PN Medan yang diajukan tertanggal 8 Januari 2018,pada Kamis(18/1) kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri(PN) Medan oleh Hakim Erintuah Damanik.
Hadir dalam sidang itu Hikmah Anita Siregar SH MH dari kantor Tony Damanik dan Rekan, sedang pihak Termohon belum hadir atau kuasa hukumnya. Erwin Kosasih mengajukan Permohonan Praperadilan untuk mempersoalkan penangkapan dan penahanan dirinya oleh Termohon yang dituding tidak sah.Untuk persidangan berikutnya Hakim Erintuah Damanik menunda persidangan,Kamis (25/1) sembari memanggil Termohon untuk menghadiri persidangan tersebut.
Sebelumnya diberitakan,kuasa hukum menilai penangkapan dan penahanan terhadap kliennya( Erwin Kosasih /pemohon) yang disangka melakukan penggelapan sawit adalah tidak sah,karena dinilai tidak berlandaskan hukum. Bahkan penahanan terhadap pemohon dituding melanggar HAM yang cendrung mencemarkan nama baik pemohon.
Atas dasar itu,kuasa hukum pemohon berharap Hakim Praperaidlan PN Medan mengabulkan permohonan Prapid tersebut,sekaligus menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon tidak sah ,dengan menghukum termohon untuk membebaskan pemohon dari Rumah Tahanan Negara(Rutan).
Disebutkan, tahun 1997 lampau pemohon bersama keluarganya membeli sebidang lahan sawit seluas 186 hektar dari masyarakat,berdasarkan Akte Camat yang terletak di dua daerah yaitu Desa Silomlom dan Desa Sukaraja Kabupaten Asahan. Berdasarkan kesepakatan bersama sawit diatas lahan dikelola Pemohon.Tapi kemudian setidaknya 4 keluarga Pemohon telah mengalihkan lahannya kepada Kho Soei Ih,orangtua pemohon. Lalu 27 November 2012, PT Padasa Enam Utama menggugat Gek Peng dan kawan-kawan selaku pemilik lahan sawit seluas 186 hektar tersebut ke PN Tanjung Balai.
Ternyata saat menghadapi proses persidangan tersebut,Benny Kosasih,abang kandung pemohon mengolah dan mengklaim sebagian tanah orangtua pemohon menjadi milik mereka.Tahun 2006 Benny Kosasih mengalihkan tanah tersebut kepada Kho Kiok Ang,adik Pemohon dan istrinya Silvia Wirawan.
Selanjutnya Kho Kiok Ang mengalihkannya kepada Limardi Suwito. Kemudian, Benny Kosasih mengalihkan lahan seluas 62,8 hektar yang masih menjadi hak ayah pemohon.Pengalihan tersebut tanpa persetujuan keluarga yang lain termasuk pemohon.
Menurut pemohon, Kho Kiok Ang,istrinya Silvia Wirawan dan Limardi Suwito sudah diperingatkan agar tidak membeli lahan yang masih dalam sengketa Perdata.Tapi peringatan tersebut tidak digubris.
Kemudian,Limardi Suwito sebagai pembeli mengadukan pemohon ke Poldasu dengan tuduhan menggelapkan hasil sawit yang dikelolanya.Tanggal 20 Desember 2017 Termohon langsung menahan Pemohon, setelah gagal melakukan perdamaian. Pemohon heran,atas dasar apa penyidik melakukan penahanan.Padahal pemohon sudah berulangkali menerangkan atas lahan 186 hektar itu termasuk sebagian lahan milik orangtua pemohon tidak bisa dialihkan karena masih dalam sengketa perdata dengan PT Padasa dan masih budel waris.
Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Ginting yang dikonfirmasi wartawan,Kamis (11/1) lalu, mengaku sudah mendengar informasi mengenai adanya Permohonan Praperadilan yang diajukan pihak tersangka ke Pengadilan Negeri Medan.Bahkan Kabid Humas Poldasu ini mengakui,pihaknya sudah melakukan persiapan untuk menghadapi permohonan Prapid tersebut.Namun hingga kini pihaknya belum ada menerima surat pemberitahuan dari pihak PN.Untuk itu pihaknya masih menunggu relas panggilan untuk persidangan tersebut.
(Rel/BR1/A18/c)