Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Juni 2025

Dr Anwar Usman SH MH: MK Mengawal Agar Azas-azas Pemilu yang Luber dan Jurdil Dipatuhi

- Selasa, 06 Februari 2018 19:51 WIB
1.349 view
Dr Anwar Usman SH MH: MK Mengawal Agar Azas-azas Pemilu yang Luber dan Jurdil Dipatuhi
SIB/Dok
MK-AAI MEDAN: Ketua DPC AAI Medan Dr Hakim Tua Harahap SH MH(kiri) foto bersama Wakil Ketua MK RI Dr H Anwar Usman (kanan).
Medan (SIB) -Dalam rangka meningkatkan  kualitas advokat khususnya di organisasi AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Cabang Medan dalam berbagai masalah hukum, Ketua AAI Cabang Medan Dr Hakim Tua Harahap SH MH terus melakukan upaya upaya dan program program, seperti mengadakan kerjasama (MoU) dengan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi (PT) Swasta maupun PT Negeri, untuk  melaksanakan kegiatan kegiatan  yang sifatnya menambah wawasan dan pendalaman bidang hukum seiring dengan perkembangan di masyarakat.

"Misalnya saja karena 2018 merupakan Tahun Politik, AAI Cabang Medan bekerjasama dengan FH-UMA telah mengadakan kegiatan talk show bertajuk 'Peran MK RI dalam Pemilu dan Pilkada' pertengahan Januari 2018 lalu. Untuk kegiatan itu kita  hadirkan narasumber Wakil Ketua MK RI Dr H Anwar Usman SH MH di UMA dengan peserta kalangan advokat, akademisi, mahasiswa dam berbagai elemen masyarakat," kata Hakim Tua  kepada wartawan  di sela sela acara Sykuran Tahun Baru advokad AAI Cabang Medan, yang  juga dihadiri unsur pimpinan DPP AAI dari Jakarta di Emerald Garden Hotel Medan, Jumat (2/2).

Dinformasikan Hakim Tua, dalam acara Talk Show itu Wakil Ketua MK RI memaparkan panjang lebar seputar kewenangan dan kewajiban MK RI serta menyangkut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Landasan Konstitusi Pemilu, Lantasan Konstitusional  Pilkada, Jenis-jenis Pemilu, objek sengketa PHPU, pembatasan  penyelesaian PHPU dan praktek penegakan hukum Pemilu.

Menurut Wakil Ketua MK, kedudukan dan fungsi MK (Mahkamah Konstitusi) sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang MK adalah menjaga atau mengawal  Konstitusi agar dilaksanakan  secara bertanggungjawab  sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi (penjelasan umum UU MK). Mengawal/menjaga  konstitusi berarti termasuk pula menjaga/mengawal agar azas-azas Pemilu yang Luber dan Jurdil" dipatuhi Penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu, bahkan juga seluruh institusi yang terkait Pemilu.

Sedangkan menurut UU tentang Pilkada, pengertian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan merujuk pasal 156 UU No 10/2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang adalah 1) Perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota  dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan. 2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan sebagaimana dimaksud  pada ayat 1 adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

Lebih lanjut Hakim Tua  menginformasikan, dalam Talk Show itu Wakil Ketua MK Anwar Usman mendorong mahasiswa FH menjadi bagian MK nantinya, sebab MK memerlukan figur-figur masa depan yang memiliki keilmuan di bidang hukum dan berintegritas. MK katanya, merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, selain Mahkamah Agung (MA). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

"MK hadir sebagai 'anak kandung' reformasi akibat perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Keberadaan MK dianggap penting untuk menyelesaikan masalah peradilan terutama pada ranah tata negara. Kewenangan MK di antaranya mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," kata Usman.

Mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, MK sebagai pengawal konstitusi  juga menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak hanya secara prosedural, namun juga secara materil (substantif). Kedudukan MK sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang, MK mengawal konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab, sesuai kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi.

WR IV UMA Prof Zulkarnain Lubis berterima kasih kepada Wakil Ketua MK yang telah memberikan materi kuliah umum kepada mahasiswa FH UMA. Sedang Dekan FH UMA Dr Utary Maharani Barus mengungkapkan, prodinya memiliki mata kuliah yang mengajarkan tentang hukum dan ketatanegaraan, di dalamnya diajarkan hukum acara MK.Kegiatan talk show di UMA merupakan tindak lanjut kesepakatan kerja sama yang dilakukan UMA bersama (AAI) Cabang Medan, kata Hakim Tua. (BR1/rel/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru