Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025
Terkait Laporan Dugaan Korupsi DAK

Kajari Langkat : Belum Ditemukan Peristiwa Hukum Mengarah Pidana

Redaksi - Jumat, 07 Mei 2021 14:45 WIB
1.636 view
Kajari Langkat : Belum Ditemukan Peristiwa Hukum Mengarah Pidana
Foto Istimewa
Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH
Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat tidak menindaklanjuti pengusutan laporan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) di Pemkab Langkat Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp7 miliar ke penyelidikan (Lid).

Hal itu karena tidak ditemukan peristiwa melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana. Atau tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap SH MH yang dihubungi, Kamis (6/5/2021), membenarkan hal tersebut ketika ditanya perkembangan pengusutan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan DAK Tahun Anggaran (TA) 2019 sebagaimana dilaporkan dan diteriakkan massa dalam aksi demo beberapa waktu lalu, di depan Kantor Kejati Sumut Jalan Jend AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Medan Johor.
Menurut pengakuan Kajari Langkat, tim jaksa telah melakukan penelitian dengan melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan. Dari penelitian itu juga tidak ditemukan adanya kegiatan fiktif dalam penggunaan DAK sebagaimana yang dilaporkan.

Dari hasil puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), kata dia, tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke proses selanjutnya, sehingga tidak ditindaklanjuti ke tahap Lid.

"Tidak cukup bukti dan tidak benar kegiatan fiktif sebagaimana yang dilaporkan tersebut. Karena belum ditemukan suatu peristiwa melawan yang mengarah kepada tindak pidana, sehingga tim jaksa menyimpulkan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap Lid,” sebut Kajari Langkat.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Langkat telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan terkait kasus dugaan penyimpangan DAK di Pemkab Langkat, yang awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tetapi kemudian penanganannya diserahkan ke Kejari Langkat.

Beberapa waktu lalu, massa menamakan kelompoknya GEMPALA (Gerakan mahasiswa dan pemuda Langkat), melakukan aksi demo, di depan Kantor Kejati Sumut menuntut pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan DAK di Langkat TA 2019 Rp 7 miliar. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru