Pematangsiantar (harianSIB.com)
Kasus penembakan hingga menewaskan pimpinan redaksi (pimred) media online di Simalungun, Mara Salem Harahap, ternyata dilaterbelakangi sakit hati pemilik tempat hiburan malam (THM) di Pematangsiantar.
Motif pembunuhan Mara Salem, warga Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas itu, dipaparkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dalam konferensi pers, di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).
"Ini hasil kerja keras tim gabungan dibantu Kodam I/BB. Kasus ini berhasil kita ungkap dengan mengamankan tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka yakni, S,Y dan SW," jelas Kapolda.
Dijelaskannya, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah pihaknya menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi lebih kurang 50 orang, baik di TKP, rumah korban, kantor media milik korban dan tempat Ferrari milik tersangka S.
"Dua warga sipil inisial S merupakan pimpinan manajemen THM Ferrari dan Y bagian humas. Sementara 1 lagi inisial SW oknum aparat," jelas Kapolda.
Berdasarkan keterangan saksi dan penelusuran kegiatan korban, alat bukti yang ditemukan berupa CCTV, pihaknya mengungkap ketiga tersangka.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil milik korban, 1 parang dan kwitansi, 1 unit senjata softgun, 1 pucuk senjata api jenis pistol dan enam butir peluru aktif dan sepeda motor milik tersangka Y.
Kapolda menjelaskan, dari hasil penyelidikan, penyitaan barang bukti dan keterangan saksi, motif pembunuhan Pimred lassernewstoday.com tersebut karena sakit hati berkaitan pemberitaan korban terkait maraknya narkoba. Juga meminta jatah uang Rp 12 juta, agar tidak memberitakan narkoba di Ferrari, sehingga S memerintahkan Y dan A untuk menembak korban.
Atas perintah S, kata Kapolda, tersangka Y dan A memantau dan membuntuti korban, Jumat (18/6/2022) siang hingga malam. Disebutkan, korban saat itu hendak pulang ke rumahnya lalu dikejar tersangka dan mencoba mendahuluinya.
"Tersangka Y dan A naik sepeda motor mengejar korban dari belakang. Y saat itu yang bawa sepeda motor dan A yang bonceng menembak kaki bagian paha korban di dalam mobil. Saat itu mobil korban melaju lambat dan kaca terbuka sedikit," jelas Kapolda.
Atas tembakan itu, peluru mengenai tulang paha korban dan pembuluh arteri hingga pendarahan begitu banyak. Akibatnya, korban kehabisan darah dan meninggal.
"Penyebab korban meninggal karena kehabisan darah dan meninggal saat di perjalanan menuju rumah sakit. Jadi, bukan di TKP meninggal ya. Ini yang perlu diluruskan," kata Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. "Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini," kata Kapolda. (*)