Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Sita Lahan PT PSU 624 Ha di Madina

Redaksi - Selasa, 29 Juni 2021 22:52 WIB
604 view
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Sita Lahan PT PSU 624 Ha di Madina
Foto: Dok/Kasidik Pidsus Kejati
Sita : Ditandai dengan pemasangan plank (warna merah),Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menyita lahan BUMD PT PSU di Madina, Selasa (29/6/2021), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PSU.
Medan (harianSIB.com)

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan TinggiSumatera Utara (Kejati Sumut) menyita tanah/lahan PT PSU di dua lokasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Selasa (29/6/2021).

Jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit melaporkan, lahan yang disita tersebut yakni 518,22 hektare di Desa Simpang Koje dan 106,06 hektare di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina. Lahan yang disita itu termasuk areal bertanam dan tidak bertanam seluas 1,8 hektare, yang merupakan lahan Kawasan hutan produski terbatas (HPT) dan bukan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola PT PSU.

Penyitaan lahan tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi di salah satu Perusahaan Daerah (PD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), yaitu PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Muhammad Junaidi, Selasa(29/6/2021) malam, membenarkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut turun langsung ke lokasi lahan PT PSU di Madina, guna melakukan penyitaan sebagai tindaklanjut penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

”Kami dari Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah turun dan melakukan penyitaan atas lahan PT PSU itu di Madina,” katanya dan mengaku sedang dalam perjalanan ke Medan.

Menjawab wartawan, Kasidik juga mengakui proses hukum kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan modal bersumber dari APBD pada perusahaan daerah bidang perkebunan milik Pemprov Sumut itu, kini sudah tingkatpenyidikan (Dik) sedang penetapan tersangka akan menyusul setelahpenyidikan rampung.

Ditanya potensi kerugian keuangan negara yang diduga bersumber dari APBD senilai miliaran rupiah itu, menurut Kasidik pada Aspidsus Kejati ini, belum dipastikan karena kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh akuntan publik. Dia juga mengakui penanganan kasus dugaan korupsi di PT PSU tersebut sudah berlangsung sejak 2019. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru