Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Korban Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum Polisi di Sergai Ternyata ODGJ

Redaksi - Rabu, 28 Juli 2021 22:02 WIB
773 view
Korban Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum Polisi di Sergai Ternyata ODGJ
Foto: harianSIB.com/Rimpun H Sihombing
PERLIHATKAN: Fauzi Iskandar Nasution, didampingi Febriansyah Mirza, Fadli Wanda dan Nurdin dari kantor hukum  F3 Medan, selaku penasehat hukum Anggun Lesmana dan keluarga memperlihatkan surat keterangan dokter yang dikeluarkan
Sergai (harianSIB.com)

Anggun Lesmana (27), warga Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, korban penganiayaan diduga dilakukan oknum polisi bertugas di jajaran Polres Serdangbedagai (Sergai) berinisial TPP hingga mengalami memar dan luka robek, ternyata orang dengan ganguan jiwa (ODGJ).

Hal itu disampaikan penasehat hukum korban Anggun Lesmana, Fauzi Iskandar Nasution, didampingi Febriansyah Mirza, Fadli Wanda dan Nurdin dari kantor hukum F3 Medan, Rabu (28/7/2021), kepada sejumlah wartawan di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.

Febriansyah Mirza menjelaskan, pihaknya menerima kuasa dari Agustiansyah yang merupakan adik korban, karena mereka melihat potensi Anggun mengalami ganguan mental atau ODGJ yang diketahui dari pengakuan pihak keluarga dan warga setempat.

"Untuk memastikan hal (korban adalah ODGJ) tersebut, kami bersama Agustiansyah membawa korban berobat ke rumah sakit jiwa (RSJ) Prof DR Muhammad Ildrem di Medan", terang Febriansyah Mirza.

Fauzi Iskandar menambahkan, berdasarkan surat keterangan dokter yang dikeluarkan pihak RSJ Prof DR Muhammad Ildrem nomor: YM.01.06.7.1877 tertanggal.27 Juli 2021 yang ditandatangani Dr Nina Masdiani SpKJ (dokter ahli jiwa) menerangkan Anggun Lesmana nomor registrasi RS : 04 53 07, benar berobat ke poli jiwa RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem, dan kepada yang bersangkutan (Anggun Lesmana) dianjurkan untuk melakukan kontrol berobat secara teratur.

"Ini kami lakukan agar ada keterangan resmi dari pihak yang berkompeten terkait kondisi kesehatan mental klien kami dan tidak hanya sekedar asumsi atau pendapat kita semata yang mengatakan dia menderita gangguan mental," jelas Fauzi Iskandar.

Selaku penasehat hukum keluarga dan korban, lanjut Febriansyah Mirza, pihaknya telah melaporkan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut ke Polsek Firdaus tanggal 15 Juli 2021 dengan nomor : STPL/120/VII/2021/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut ditanda tangani Kepala SPK "A" Aiptu J Sirait.

"Untuk itu, kami minta pihak Polres Sergai segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi ini demi kepastian hukum", tegas Fauzi Iskandar.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dialami Anggun terjadi pada Selasa 25 Mei 2021, sekira pukul 23:00 WIB. Saat itu, Anggun berada di pekarangan salah satu rumah warga di Kompleks Perumahan Graha Sergai Indah, Dusun II Desa Firdaus Kecamatan Seirampah, yang ternyata merupakan rumah milik oknum polisi berinisial TPP.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, saat itu Anggun diamankan sekuriti perumahan tersebut dan dibawa ke pos penjagaan. Selanjutnya sekuriti menghubungi TPP. Saat TPP datang, langsung menuduh Aggun akan mencuri di rumahnya. Selanjutnya menganiaya korban diduga menggunakan broti kayu sehingga korban mengalami luka lebam di punggung, luka robek di kepala dan kaki serta luka lebam di tangan.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Firdaus Polres Sergai.

Dikonfirmasi terpisah terkait perkembangan kasus penganiayaan diduga dilakukan oknum polisi tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Deny Kurniawan melalui Kasubbag Humas, AKP Sopian, Rabu (28/7/2021), sekira pukul 20.45 WIB, melalui aplikasi pesan mengatakan proses pengaduan tersebut sedang berjalan dan masih proses penyidikan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru