Labuhanbatu (harianSIB.com)
Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran gelap sabu 45 kilogram. Narkotika 45 bungkus itu dibawa 3 pelaku dari Provinsi Aceh dengan tujuan Riau dan ditangkap di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
"Narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram ini dibawa dari Aceh yang rencananya diedarkan di Riau," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan pada konferensi pers, Selasa (10/8/2021), di Aula Serbaguna Polres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Deni Kurniawan mengatakan awalnya personel Polres Labuhanbatu menerima informasi ada mobil mencurigakan sedang berhenti di Jalinsum Kotapinang, wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021), sekira pukul 01.30 WIB.
Personel Polsekta Kotapinang yang saat itu sedang melakukan patroli malam dan penyekatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalinsum Kotapinang, mendatangi mobil Toyota Kijang Innova nomor polisi BK 1454 HE dan Honda Brio BK 1261 EP yang berhenti di tepi Jalinsum mengarah ke Riau.
Petugas patroli melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya, kemudian membawa mobil, sopir dan penumpangnya ke Polsek Kotapinang untuk pemeriksaan dan penggeledahan isi mobil. Pasalnya, gelagat sopir dan penumpangnya sangat mencurigakan.
"Dari hasil penggeledahan mobil Toyota Kijang Innova ditemukan 20 bungkus dibalut lakban kuning di bawah jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga berisi narkotika jenis sabu. Sedangkan dari bagasi belakang mobil Honda Brio ditemukan satu goni plastik berisikan 15 bungkusan berlakban kuning diduga berisi sabu," jelas Deni.
Petugas kemudian mengamankan 3 pria berinisial RN (23) dan J (21), warga Dusun IV Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, beserta S (23), warga Desa Palau Gading Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Mereka kemudian ditetapkan jadi tersangka.
"Dari keterangan tersangka RN, barang (sabu) tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D, warga Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara untuk diantar ke Riau. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp65 juta dan telah ditransfer Rp10 juta ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama Ardianto yang juga ikut dalam rombongan, namun pada saat diamankan sedang mencari muntir dan berhasil melarikan diri," kata Deni.
Selanjutnya, barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke air mendidih. Pemusnahan dilakukan Kapolres bersama kepala daerah dan forum kordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) beserta pegiat anti narkoba.
"Dengan diamankannya sabu 45.000 gram ini, telah menyelamatkan 450.000 jiwa generasi muda, dengan asumsikan 1 gram dipakai (disalahgunakan) 10 orang," sebut Deni.
Tiga tersangka tersebut dijerat pasal 114, Subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan hal itu kepada jurnalis Koran SIB Efran Simanjuntak, seusai pemusnahan barang bukti sabu tersebut, melalui aplikasi pesan. Sitepu juga melaporkan pengungkapan narkoba tersebut telah dilaporkan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol C Wisnu Adji yang memberi petunjuk untuk berkoordinasi dengan tim Polda dan tim DF.
"Kita juga diberi petunjuk untuk melakukan pengembangan hingga ke Aceh, dan saat ini sebagian tim masih berada di Aceh," kata Sitepu. (*)