Medan (harianSIB.com)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/8/2021), akhirnya menetapkan mantan Wali Kota M Syahrial dan Sekretaris Daerah (Sekda) Yusmada sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai.
Pimpinan KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima jurnalis Koran SIB Rido Sitompul mengatakan, tersangka Yusmada juga baru saja dilakukan tindakan penahanan.
"Ditahan 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 hingga 15 September 2021, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK," tulis Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri (isoman) selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
"Sedangkan tersangka mantan Wali Kota M Syahrial tidak dilakukan penahanan, karena saat ini masih menjalani penahanan dalam perkara lain (dugaan suap dengan mantan penyidik KPK)," jelasnya.
Informasi lainnya dihimpun, tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita alat bukti di antaranya uang Rp100 juta.
Sedangkan konstruksi kasus dugaan korupsi soal suap lelang jabatan tersebut antara lain pada Juni 2019. Selaku wali kota, tersangka M Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.
Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjungbalai, masuk sebagai salah pelamar seleksi lelang jabatan.
Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari M Syahrial.
Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada tersangka M Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon dan kemudian langsung disepakati serta disetujui tersangka.
Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani M Syahrial.
Yusmada kemudian melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta, di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan kepada mantan orang pertama di Pemko Tanjungbalai tersebut.
KPK tak akan berhenti mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk para kepala daerah untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
"Pimpinan KPK kembali menegaskan jabatan penyelenggara negara didasarkan pada kompetensi dan merupakan amanah yang harus dijaga untuk melayani publik, bukan untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ali.(*)