Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Satreskrim Polres Tebingtinggi Sita Mesin Judi Tembak Ikan di Dusun Pardomuan

Redaksi - Rabu, 13 Oktober 2021 16:31 WIB
894 view
Satreskrim Polres Tebingtinggi Sita Mesin Judi Tembak Ikan di Dusun Pardomuan
Foto: harianSIB.com/Japet Arki Bangun
SITA: Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Wirhan Arif, didampingi KBO Iptu Budi Sihombing dan Kasubbag Humas, Iptu Agus Irianto  menunjukkan mesin tembak ikan yang disita dari Dusun Pardomuan, Rabu (13/10/2021).
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Satreskrim Polres Tebingtinggi menyita satu unit mesin judi tembak ikan di Dusun Pardomuan, Desa Sei Gelam Serima, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (13/10/2021).

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif kepada wartawan membenarkan telah mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan di salah satu warung di Dusun Pardomuan, Rabu (13/10/2021), sekitar pukul 01.00 WIB

"Di lokasi tidak ditemukan pemain atau bandar dan mesin tembak ikan tidak beroperasi," katanya.

Dijelaskannya, penyitaan mesin tembak ikan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi jenis tembak ikan yang telah meresahkan masyarakat di Dusun Pardomuan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif bersama dengan Kanit I Resum Ipda SPN Siregar dan tim Elang Sakti turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan.

Kemudian tim Elang Sakti melakukan pengamanan mesin judi tersebut dan membawanya ke Polres Tebingtinggi, serta mendatakan identitas pemilik warung guna proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru