Medan (harianSIB.com)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis(14/10/2021) menahan SS (35), warga Binjai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 2,39 miliar melalui pencairan jaminan kredit pada Kredit Cepat Aman (KCA) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat, Kantor Cabang Tanjung Pura Sumut, dengan jaminan atau agunan emas palsu periode 2019-2020.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasipenkum Yosgernold Tarigan, menginformasikan hal itu kepada wartawan termasuk Jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit, Kamis (14/10-2021).
Penahanan tersangka SS dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Labuhan Deli setelah penyidik memeriksa tersangka di ruang Pidsus.
Disebutkan, terkait kasus ini penyidik di Pidsus telah menetapkan dua orang tersangka yaitu SS dan isterinya DAS (35) sebagai Kepala UPC Perdamaian Stabat pada waktu itu, dan yang menerima permohonan pengajuan kredit /gadai yang diajukan tersangka SS, yang juga suaminya. Dalam waktu bulan Juli 2019 - Maret 2020 telah terjadi pencairan uang pinjaman total 306 transaksi yang merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.
Kasi Penkum menjelaskan, dari pemeriksaan penyidik ada 306 lembar bukti surat gadai dengan total pencairan penjaminan dilakukan DAS atas permohonan suaminya SS alias Ridho sebesar Rp. 2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan DAS bersama suaminya SS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat.
Disebutkan, dari keterangan ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri yang melakukan uji kadar emas ternyata diketahui bahwa yang dijadikan jaminan itu bukan emas melainkan emas palsu.
Sebelumnya, Rabu (13/10-2021), penyidik telah memanggil dan memeriksa tersangka DAS namun usai pemeriksaan tidak dilakukan penahanan di Rutan melainkan tahanan kota dengan pertimbangan karena mempunyai dua anak yang masih balita yang salah satunya masih menyusui.
Kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 18 Undang- Undang(UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(*)