Medan (harianSIB.com)
Warga Perumahan Royal Sumatera, Albert Kang menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya, Albert Kang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut atas kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 509 m2 di Komplek Royal Sumatera yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan ini merasa menjadi korban kriminalisasi.
Hal itu disampaikan Albert Kang melalui tim kuasa hukumnya, Junirwan Kurnia didampingi Amwizar, Mardhi Santawijaya dan Ilham Lubis kepada sejumlah wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Rido Sitompul, Kamis (28/10/2021).
"Kita menempuh upaya konstitusional yakni meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Kepala Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Hukum Polri, Karowassidik Bareskrim," kata Junirwan.
Selain kepada Kapolri dan jajaranya, Junirwan juga telah menyurati permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Sumatera Utara.
"Atas permohonan itu, kami mohon agar bapak Kepala Kepolisian RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum kepada klien kami, dengan memerintahkan kepada Penyidik Polda Sumut agar menghentikan penyidikan perkara tersebut," ujar Junirwan.
Junirwan meyakini Albert Kang memakai tanah tersebut berdasarkan surat izin tertulis yang diterbitkan oleh pihak developer / PT. Victor Jaya Raya. Pada surat itu, Albert Kang turut membubuhkan tanda-tangannya disertai 1 orang saksi dari internal perusahaan PT. Victor Jaya Raya. Dengan demikian surat izin tertulis tersebut merupakan sebuah perjanjian / perikatan.
"Nah, atas hal itulah klien kami membangun fasilitas lain dikarenakan adalah sepengetahuan pihak PT. Victor Jaya Raya, oleh karena klien kami telah memberitahunya melalui pesan Whatsapp (WA) kepada PT. Victor Jaya Raya Mr. Hwang Jang Suk dan kalaupun hal tersebut dipermasalahkan maka klien kami bukan pelaku tindak pidana 'memakai tanah tanpa izin' melainkan memakai tanah melebihi apa yang diperjanjikan sebelumnya," kata Junirwan.
Oleh sebab itu, menurut Junirwan, perkara tersebut adalah perbuatan wanprestasi (tidak memenuhi apa yang telah disepakati / diperjanjikan), walaupun faktanya apa yang dikerjakan oleh klien kami sangat menguntungkan PT. Victor Jaya Raya dan lingkungan sekitarnya.
Kendati demikian, dirinya membenarkan kliennya telah mengajukan Permohonan Praperadilan dan Hakim Praperadilan memutuskan penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimum yang ditentukan undang-undang yaitu 2 alat bukti.
"Namun, dari pemeriksaan saksi-saksi pihak pelapor yakni PT. Victor Jaya Raya telah mengakui adanya dokumen berupa surat izin tertulis tersebut. Atas hal itu, seharusnya Penyidik Polda Sumut menghentikan proses penyelidikan / penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/572/III/2021/SUMUT/SPKT III tanggal 19 Maret 2021, oleh karena permasalahan ini adalah pelanggaran izin yakni domain perdata bukan pelanggaran pidana," pungkasnya.
Menjelang sidang pokok perkara yang diagendakan akan digelar Jumat 29 Oktober 2021 di PN Medan, Junirwan meminta agar hakim yang memeriksa perkara Albert Kang bertindak adil dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. "Kita meminta agar hakim yang memeriksa bertindak adil sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan,"tegasnya.(*)