Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

DPO Pencuri di Cafe Tukode Sisingamangaraja Pematangsiantar Dibekuk Polisi

Redaksi - Minggu, 07 November 2021 14:49 WIB
791 view
DPO Pencuri di Cafe Tukode Sisingamangaraja Pematangsiantar Dibekuk Polisi
(Foto Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Diamankan: Pelaku pencurian inisial TKS saat diamankan di Polsek Siantar Martoba.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), satu dari dua pencuri di Cafe Tukode di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari inisial TKS alias Korcis berhasil dibekuk polisi.

"TKS (DPO) kita tangkap di Jalan Bah Bolon Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (3/11/2021). Sementara temannya satu lagi AS alias Sangkot masih diburu dan ditetapkan (DPO)," ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dihubungi via telepon selulernya, Minggu (7/11/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan polisi: LP / 29 / VIII / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 17 Agustus 2021, dilaporkan korban, Frans Tambunan (pemilik cafe), tinggal di Jalan Sadum Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

"Dari laporan korban inilah petugas kita melakukan penyelidikan. Alhasil satu dari dua pelaku inisial TKS kita amankan di Jalan Bah Bolon dan diboyong ke Polsek Siantar bersama barang bukti dari dalam tas sandang miliknya ditemukan 1 HP, uang tunai Rp 46 ribu dan 1 paket sabu (berbentuk batu kecil) di dalam plastik klip warna putih," terangnya.

Lanjut dia, dari pemeriksaan petugas, pelaku mengakui melancarkan aksi pencurian dengan menggondol sejumlah barang di cafe miliknya korban bersama temannya.

"Perkara tindak pidana pencurian telah diakui pelaku usai diperiksa penyidik di Polsek Siantar Martoba. Namun untuk kepemilikan barang bukti sabu miliknya, penyidikan lebih lanjut kita serahkan pelaku ditangani petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar," tandasnya.

Sebelumnya, pelaku bersama temannya melancarkan aksi pencurian dengan menggondol sejumlah barang berupa laptop, 2 unit TV LTD merk LG, hape merk Samsung dan stik golf dari dalam Cafe Tukode di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian material berkisar Rp 46 juta. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru