Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025
Dugaan Penipuan/Penggelapan Penjualan Tanah di Tanjungbalai

Kuasa Hukum: Jika Tak Tuntas di Polda Sumut akan Mengadu ke Mabes Polri

Redaksi - Rabu, 10 November 2021 19:55 WIB
834 view
Kuasa Hukum: Jika Tak Tuntas di Polda Sumut akan Mengadu ke Mabes Polri
(Foto: Dok/Johansen)
Advokad Johansen Simanihuruk SH MH dan Rakerhut Situmorang SH MH, selaku kuasa kuasa hukum pelapor Sohuan, Selasa (9/11/2021), di kantornya Jalan HM Yamin Medan.
Medan (harianSIB.com)
Sohuan (53) ,wiraswasta warga Jalan Kail Medan selaku pelapor melalui kuasa hukumnya Advokat Johansen Simanihuruk SH MH dan Rakerhut Situmorang SH MH dari Kantor Law Office JO Simanihuruk & Associates mohon perlindungan hukum ke Kapolda Sumut.

Pasalnya, laporannya atas dugaan penipuan/penggelapan terkait jual beli tanah dengan terlapor pasangan suami isteri (pasutri) WA dan LL, warga Tanjungbalai belum ada kepastian hukumnya dan belum ada penetapan tersangka.

“Laporan klien kami sudah sejak 18 Juli 2021, sesuai laporan Nomor: LP/B/1160/VII/2021/SPKT/POLDA SUMUT. Alat bukti surat berupa kwitansi sudah diserahkan dan saksi saksi sudah dihadirkan. Cek Lokasi tanah/lahan (cek TKP) di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, serta konfrontasi terhadap Pelapor dan Terlapor juga sudah dilakukan penyidik.Tetapi hingga saat ini belum ditingkatkan ke penyidikan disusul penetapan dan penahanan tersangka“, kata Johansen senada dengan Rakerhut kepada wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit, di kantornya di Jalan HM Yamin, Selasa (9/11/2021) .

Johansen dan Rakerhut menyebutkan permohonan perlindungan hukum untuk kejelasan laporan kliennya dilakukan lewat surat tanggal 3 Nopember 2021 yang ditujukan ke Kapolda Sumut. Pelapor mohon penetapan dan penahanan tersangka karena belum ada perdamaian dengan pelapor selaku pihak dirugikan.

“Jika tidak ada kejelasan dan tuntas kasusnya kami akan melakukan langkah hukum mengadu ke Mabes Polri. Kami khawatir penanganan kasus tidak profesional dan obyektif sehingga prosesnya tidak benar-benar sesuai SOP. Akibatnya, tidak ada kejelasan dan mengundang tanda tanya," kata Johansen ditimpali Rakerhut sembil memperlihatkan kop surat yang ditujukan ke Polda Sumut.

Kedua advokat ini mengakui ada mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polda Sumut tertanggal 8 Oktober 2021, ditujukan kepada Sohuan selaku pelapor. Intinya, kata Johansen, Direskrimum Polda Sumut memberitahukan dari gelar perkara atas hasil penyelidikan disimpulkan bahwa perkara ini telah pernah dilaporkan tanggal 20 Januari 2021 dan ditangani Unit 5 Subdit IV Direskrimum Polda Sumut, namun dihentikan karena error in person.

Dan disebutkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 1160/VII/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 18 Juli 2021 a/n pelapor Sohuan dilimpahkan penanganannya ke Subdit IV Direskrimum Polda Sumut yang sebelumnya ditangani Unit 3 Tanah Subdit II Harda-Bangtah Direskrimum Polda Sumut. Untuk proses selanjutnya laporan Sohuan dilimpahkan ke Unit 5 Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Sumut. Untuk Sohuan/pelapor diharapkan berkordinasi dengan penyidik Unit 5 Subdit IV Renakta Direkrimum Polda Sumut.

Menurut Rakerhut, menyangkut tanah justru penyidik di Unit 3 Subdit II yang lebih tepat menangani laporan Sohuan. Atas dasar itu, Rakerhut dan Johansen heran kenapa bukan Unit 3 Subdit II yang menuntaskan penanganan laporan Sohuan dan kenapa mesti dilimpahkan ke Subdit lain yang bukan membidangi tanah.

”Diarahkan kordinasi ke Unit 5 Subdit IV sesuai SP2HP dari Polda Sumut tapi dalam surat panggilan 5 Nopember 2021 ke Sohuan untuk klarifikasi yang menangani disebut Unit 2 Subdit IV bukan Unit 5 Subdit IV”, kata Johansen.

Telah diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika Sohuan dengan pemilik tanah WA dan isterinya LL sepakat melakukan jual beli dan penyerahan dua bidang tanah/lahan yang berdampingan sesuai SHM No 74 luas 17.187M2 senilai Rp530 juta, dan SHM No 75 luas 22.812 M2 senilai Rp720 juta, di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.

Untuk pembelian dua bidang tanah itu, Sohuan menyerahkan panjar Rp50 juta sesuai kwitansi ditandatangani terlapor WA tanggal 1 Juli 2019, yang diketahui Kepala Desa Asahan Mati. Sejak diterima uang panjar, Sohuan diizinkan terlapor WA melakukan pengerjaan fisik di atas dua bidang tanah itu seperti pembersihan lahan dan pembuatan jalan hingga mengeluarkan biaya Rp 428.530.000.

Belakangan, kesepakatan menjual dan menyerahkan dua bidang lahan itu tidak dilaksanakan WA, karena hanya mau menjual dan menyerahkan satu bidang lahan yaitu SHM No 74. Sedang lahan disebelahnya sesuai SHM No 75 tidak diserahkan meski bagian dari kesepakatan bersama dari awal. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru