Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 September 2025

Rogoh Uang Pribadi Hampir Rp 1 Miliar Percantik Fasilitas di Royal Sumatera, Albert Kang: Saya Berniat Baik, Kok Malah Dilaporkan ke Polisi

Redaksi - Rabu, 10 November 2021 21:41 WIB
2.261 view
Rogoh Uang Pribadi Hampir Rp 1 Miliar Percantik Fasilitas di Royal Sumatera, Albert Kang: Saya Berniat Baik, Kok Malah Dilaporkan ke Polisi
Foto: SIB/Rido Sitompul
SIDANG LAPANGAN: Hakim PN Medan Immanuel Tarigan saat melaksanakan sidang lapangan di belakang rumah Albert Kang, di Kompleks Perumahan Royal Sumatera, Rabu (10/11/2021).
Medan (harianSIB.com)
Albert Kang, warga Perumahan Royal Sumatera yang didakwa atas perkara dugaan penyerobotan lahan mengaku telah berniat tulus memperbaiki dan mempercantik sejumlah fasilitas di perumahan di bawah naungan PT Victor Jaya Raya dengan biaya sendiri.

"Saya membuat begitu agar harkat dan martabat perumahan Royal Sumatera dapat terjaga. Niat saya tulus dan tidak ada meminta mengganti biaya sedikitpun ke pihak Royal Sumatera," ucap Albert Kang di hadapan hakim tunggal Immanuel Tarigan, dalam persidangan lanjutan tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/11/2021).

Jurnalis Koran SIB Rido Sitompul melaporkan, pengusaha asal Kota Medan itu mengatakan sejumlah fasilitas umum Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diperbaikinya dengan biaya sendiri, di antaranya mengganti lampu jalan di Cluster Topaz di Perumahan Royal Sumatera. Lalu, memperbaiki rambu-rambu jalan yang sebelumnya tidak terurus, mempercantik tulisan 'Cluster Topaz' di depan pintu masuk, serta merawat pohon-pohon yang ada di perumahan itu dan perbaikan pos satpam ia lakukan dengan biaya sendiri.

Tak hanya itu, bahkan di seputaran danau di dalam kompleks tersebut juga dipercantiknya dengan berbagai lampu warna-warni.

"Hampir Rp1 miliar uang pribadi saya keluar. Dan saya iklas membantu. Kenapa ketika saya berniat baik turut mempercantik beberapa fasilitas umum di kompleks, kok malah jadi dilaporkan ke polisi?" ucapnya kepada hakim.

Ia menduga awal mula mengapa dirinya dijadikan tersangka atas laporan Erwin selaku kuasa dari PT Victor Jaya Raya dengan sangkaan menyerobot lahan ke Polda Sumut, lantaran dirinya dianggap terlalu vokal di antara warga yang sudah mengeluh. Bersama komunitas warga Perumahan Royal Sumatera, akhirnya dirinya melayangkan protes ke pihak pengembang lantaran hingga puluhan tahun fasilitas yang dijanjikan di antaranya rumah ibadah seperti masjid, akses jalan kerap rusak, tidak adanya kolam renang, jogging area dan beberapa halaman belakang rumah warga tak terurus menimbulkan banyaknya binatang buas seperti ular tak kunjung dilakukan pembangunan ataupun perbaikan pihak PT Victor Jaya Raya.

"Saya merasa ada sentimen pribadi kepada saya. Awalnya banyak warga yang sudah mengeluh atas janji-janji yang belum ditepati pihak pengembang seperti awalnya di brosur yang ditawarkan pengembang ketika hendak membeli rumah di situ. Di antaranya rumah ibadah, akses jalan yang kerap rusak. Hingga saat ini tidak ada dibangun rumah ibadah. Padahal dalam penawarannya, akan dibangun katanya. Tapi hingga saat ini belum terealisasi," ucapnya.

Sebelumnya juga, ia yang dulunya akrab berteman dengan Tarman Hartono, komisaris PT Victor Jaya Raya dan Mr Hwang Jang Suk selaku Project Manager. Karena kedekatan itu, lanjutnya, sebagai wakil ketua di komunitas warga perumahan Royal Sumatera, ia secara baik-baik mempertanyakan keluhan warga tersebut kepada pihak PT Victor Jaya.

"Ya mungkin karena saya mempertanyakan itu, mereka mulai pelan-pelan sepertinya tidak menyukai saya. Saya dianggap terlalu vokal di grup WA komunitas itu. Nah dari situlah saya rasa awal mula perkara ini terjadi," ceritanya.

Albert pun mengaku terpanggil untuk turut membantu secara sukarela memperbaiki dan mempercantik sejumlah fasilitas yang tidak diperbaiki pihak pengembang. Namun, sebelum melakukan perbaikan, ia mengaku selalu meminta ijin dahulu kepada Mr Hwang.

"Sebelum memperbaiki, saya minta ijin dulu. Saya kabari dulu Mr Hwang. Dan dijawab nice sambil menunjukkan emotion jempol ke atas," terangnya.

Disinggung hakim soal izin yang diberikan PT Victor Jaya untuk penggunaan lahan di belakang rumahnya, Albert mengaku beranjak dari izin tersebut dirinya semakin percaya diri untuk turut mempercantik lahan yang sebelumnya tidak terawat yang kondisinya (contour) tanah tersebut miring ± 45 derajat.

"Niat saya untuk mempecantik lahan itu agar enak dipandang. Dan apabila pihak pengembang tidak terima dan hendak membongkar seperti klausul yang diatur di dalam perjanjian, saya pun terima. Karena saya tidak menguasai ataupun menyerobot lahan. Saya ini pengusaha, saya malu disebut menyerobot tanah. Kalau misalnya tanah itu dijual, saya pun siap untuk membelinya," tegasnya.

Sementara Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Junirwan Kurnia, SH, AKBP (Purn) Amwizar, SH, MH, Mardhi Santawijaya, SH dan Ilham Gandhi Lubis meminta kepada hakim tunggal untuk membebaskan Albert Kang dari dakwaan penuntut.

"Pasal yang didakwakan terhadap Albert Kang adalah pasal 6 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Di mana dalam unsurnya jelas dikatakan yaitu memakai tanah tanpa izin. Permasalahnnya Albert Kang punya izin," ucap Junirwan.

Pihak pelapor, lanjut Junirwan, mengatakan Albert Kang mengerjakannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan. "Artinya kalau begini, tidak melanggar hukum, tidak melanggar undang-undang seperti yang dituduhkan penyidik. Namun dia melakukan suatu tindakan diluar perizinan. Jadi konteksnya bukan pelanggar undang-undang," terangnya.

Menurut Junirwan, perizinan yang diberikan itu sebenarnya adalah perjanjian bersyarat. "Karena setahu saya, yang namanya izin itu sepihak. Pemberi barang atau pemilik barang yang menandatanganinya. Ternyata faktanya, Albert sebagai pemakai, atau sebagai orang yang diberi ijin, turut menandatangani. Artinya itu menjadi suatu perjanjian. Pasal 1253 KUHPerdata, yaitu perjanjian bersyarat. Apapun yang terjadi, yang melakukan pelanggaran terhadap perjanjian itu, baik Albert maupun pihak Victor Jaya Raya adalah domain perdata," ucapnya.

"Harapan kita agar hakim bertindak obyektif karena unsur yang dikenakan atau yang dituduhkan kepada Albert tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Saya minta Albert dibebaskan," katanya.

Usai memintai keterangan Albert Kang, hakim Immanuel menunda sidang pada Kamis (11/11/2021), dengan agenda mendengar putusan hakim.

Sebelum pemeriksaan keterangan Albert Kang di persidangan, hakim menggelar sidang lapangan. Tampak hakim Immanuel didamping panitera pengganti dan beberapa petugas dari PN Medan mendatangi belakang rumah Albert Kang di Cluster Topaz Perumahan Royal Sumatera. Terpantau hakim Immanuel melihat langsung fasilitas yang dipercantik Albert Kang di belakang rumahnya itu. Berkisar setengah jam digelar sidang lapangan, lalu hakim kembali ke PN Medan untuk menggelar sidang pemeriksaan Albert Kang.

Di persidangan itu juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof.Dr.H.Edi Warman turut dihadirkan sebagai ahli dalam sidang tersebut.

Dalam keterangannya, Prof Edi menegaskan perkara Albert Kang merupakan perbuatan melanggar perjanjian dari suatu izin yang diberikan pihak Royal Sumatera. Untuk itu katanya perbuatan melanggar perizinan tersebut, masuk ke ranah Perdata, bukan Pidana.

"Albert Kang mempunyai izin, bukan tidak mempunyai izin. Dari izin itu ada suatu perjanjian. Tapi, Albert Kang melanggar perjanjian, maka itu yang dilanggarnya perjanjian, jadi masuk Perdata," katanya di hadapan Hakim Immanuel Tarigan.

Sedangkan, katanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, yang disangkakan kepada Albert Kang tersebut merupakan penguasaan tanah tanpa izin. "Kalau ada izin enggak kenak pada ketentuan itu," ucapnya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru