Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Royal Sumatera Sebut Razman Arif Berhalusinasi soal Kasus Albert Kang

Redaksi - Senin, 15 November 2021 09:32 WIB
589 view
Royal Sumatera Sebut Razman Arif Berhalusinasi soal Kasus Albert Kang
(Foto: SIB/Rido Sitompul)
SIDANG: Albert Kang (kaos putih) saat menjalani sidang di PN Kota Medan beberapa saat lalu.
Medan (harianSIB.com)
PT Victor Jaya Raya selaku pengelola Kompleks Royal Sumatera menyebut pernyataan Razman Arif terkait kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Albert Kang tidak berdasar. Bahkan Razman Arif dituding sedang berhalusinasi.

"Dia (Razman) sedang ngelindur, halusinasi. Apa yang disampaikan beliau itu mengabaikan fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan," kata Koordinator Humas PT Royal Sumatra Landen Marbun, didampingi Koordinator Keamanan Thomas Purba dalam siaran pers yang diterima jurnalis Koran SIB Rido Sitompul, Minggu (14/11/2021).

Landen mengatakan berdasarkan hasil sidang lapangan yang dilakukan Hakim Immanuel Tarigan, diduga Albert Kang telah melakukan penyerobotan tanah milik Royal Sumatera.

"Jangan menggiring opini bahwa ini kasus perdata, ini murni pidana penyerobotan tanah yang dilakukan Albert Kang. Itu jelas pidana," katanya.

"Razman itu ngomong tidak berdasarkan fakta hukum, kita sangat menyesali itu. Penyidikan kepolisian dalam menangani kasus ini juga sudah profesional dan berdasarkan fakta. Jadi, Razman jangan asal bicara," sambung mantan anggota DPRD Medan 4 periode itu.

Sementara itu, Thomas Purba meminta Razman untuk tidak mendikte hakim yang menangani perkara tersebut.

"Jangan Razman mendikte hakim, jangan juga main ancam begitu kepada pak Tarman. Bahasa-bahasa barbar begitu tidak pantas digunakan di Medan," katanya.

Menurut Thomas, apa yang dilakukan Albert Kang dan Razman Arif menunjukkan mereka telah kehabisan akal karena gugatan prapradilan yang diajukan sebelumnya ditolak.

Seperti diketahui, pada Kamis 11 November 2021 kemarin sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan PT Royal Sumatera dengan terdakwa Albert Kang dengan agenda pembacaan vonis ditunda. Penundaan itu dilakukan karena terdakwa sakit.

"Jadi kita tunda senin (sidang vonis Albert Kang)," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan sekaligus Hakim yang menangani perkara tersebut.

Seperti diberitakan, Razman Arif meminta agar hakim tunggal Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis bebas terhadap Albert Kang.

“Ini ranah perdata yang tidak harus dibawa ke pidana. Tapi, kami minta hakim bersifat adil dan membebaskan klien kami,” tegasnya saat menggelar konferensi pers. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru