Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

Polda Sumut Berhasil Ungkap 5 Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Redaksi - Selasa, 16 November 2021 23:05 WIB
471 view
Polda Sumut Berhasil Ungkap 5 Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
Foto: harianSIB.com/Aperilman Rambe
BARANG BUKTI NARKOTIKA: Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, didamping Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto, Gubernur  Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tog
Medan (harianSIB.com)

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumut mengamankan lima pelaku sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumatera Utara. Kelima pelaku tersebut yakni, Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto dan M Soleh.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap tersebut hasil pengungkapan selama sebulan mulai 24 September-26 Oktober 2021.

"Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Medan dan Kabupaten Deliserdang. Total barang bukti yang disita sabu seberat 122,65 kg," kata Kapolda didamping Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (16/11/2021).

Panca menerangkan, modus para sindikat narkoba ini dalam menjalankan bisnis haramnya melalui perairan Malaysia, lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara. Selanjutnya, narkoba dalam jumlah besar tersebut nantinya diedarkan atau dijual kepada para pengguna.

"Kelima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 kg sudah ditahan di Dit Res Narkoba Polda Sumut. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan," kata Panca.

Sementara itu, Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso Tanjungbalai, pada 24 September 2021. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg.

Kemudian, tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, pada 12 Oktober 2021. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 20 kg yang disimpan di dalam koper dan 1,6 kg disimpan dalam tas ransel.

"Dari penangkapan tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan, anggota melakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua tersangka Trisno Susanto dan M Soleh. Dalam penangkapan itu didapat barang bukti sabu seberat 10 kg disimpan di tas ransel," kata Panca. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru