Pematangsiantar (harianSIB.com)
Terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu, tiga pria inisial KHG alias Jonggi (30), A (21) dan JH alias Juminok (21), dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Ketiga tersangka yang tinggal di Kecamatan Siantar Martoba itu, diringkus polisi dari lokasi berbeda di Pematangsiantar.
Awalnya, polisi menangkap tersangka KHG alias Jonggi berkat laporan masyarakat dicurigai membawa sabu mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (20/11/2021) siang, sekira pukul 13.00 WIB.
"Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu di jok sepeda motornya," kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dihubungi via selulernya, Senin (22/11/2021).
Selanjutnya, kata Rusdi, petugas menyuruhnya untuk mengambilnya. Setelah diperiksa ditemukan 1 unit handphone merk Nokia, 1 bungkus rokok Marlboro berisi 2 paket sabu seberat 1,77 gram dan 1 bungkus plastik klip yang didalamnya ada 18 plastik klip kosong.
Selain itu , juga disita 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4011 WAH. Namun pengakuan tersangka usai diinterogasi lebih lanjut oleh petugas, barang haram miliknya itu sebagian diberikan kepada pria inisial A untuk dijual.
Tanpa membuang waktu, sambung Rusdi, petugas bergerak mengejar dan berhasil menangkap A, di halaman rumah warga di Jalan Tuan Rondahaim, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (20/11/2021) malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Saat diperiksa, ditemukan uang sebesar Rp 500 ribu dari dashboard depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy BK 6656 WAB yang digunakan tersangka. Setelah diinterogasi petugas, ia mengaku ada memberikan sabu untuk dijualkan kepada temannya inisial JH di Jalan Melanthon Siregar.
Mendengar itu, lanjut Rusdi, petugas pun mengejar dan menangkap JH, di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Sabtu (20/11/2021) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 7 paket sabu seberat 1,33 gram dari atas meja di dalam kamar dan diakui miliknya. Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (*)