Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Hendak Pertanyakan Kasus yang Menimpanya, Hezatulo Malah Diamankan Aparat Polsek Idanogawo

Redaksi - Senin, 22 November 2021 20:36 WIB
1.204 view
Hendak Pertanyakan Kasus yang Menimpanya, Hezatulo Malah Diamankan Aparat Polsek Idanogawo
Foto: SIB/Normalius Gori
DITAHAN: Hezatulo Gea (kiri) saat mempertanyakan penanganan kasus yang menimpanya ke pihak Polsek Idanogawo dan langsung diamankan, Senin (22/11/201)
Nias (harianSIB.com)

Hezatulo Gea, warga Desa Zuzundrao, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, yang hendak mempertanyakan proses hukum perusakan rumahnya, malah langsung diamankan aparat Polsek Idanogawo dengan tuduhan melakukan penganiayaan, Senin (22/11/2021).

Saat Hezatulo menemui seorang personel polisi di Mapolsek Idanogawo, Hezatulo diberitahu akan ditahan karena dilaporkan menganiaya seorang warga bernama Alevinus Gea

Kapolsek Idaogawo, Ipda Yaaro Lase melalui Kanit Reskrim, Aipda Jones Zai kepada jurnalis Koran SIB, Normalius Gori menjelaskan, Hezatulo sebelumnya sebagai terlapor dengan kasus penganiayaan.

"Dia dikenakan wajib lapor, namun tidak pernah melapor sehingga diamankan," jelas Jones.

Sebelumnya, Hezatulo mengatakan pada 11 Agustus 2021, ia melaporkan Fiberina Giawa dan Alvinus Gea karena merusak rumahnya, mengancam dan mengambil koper berisi uang miliknya.

Namun, kata dia, polisi hanya memproses pasal perusakan.

"Saat itu saya melaporkan perusakan rumah, pengancaman dan pencurian. Hingga kasus disidangkan dan diputus pengadilan dua minggu lalu, baru saya sadar ternyata hanya satu pasal yang diproses. Pencurian dan pengancaman tidak dimasukkan," jelasnya.

Hezatulo yang merupakan pria buta huruf ini menyayangkan Polsek Idanogawo yang tidak benar-benar memasukkan semua materi laporannya.

"Saya kan tidak bisa membaca, harusnya saat itu polisi menerangkan apa saja isi laporan yang dimasukkan dalam berkas. Saya diancam dan kehilangan uang jutaan rupiah sangat dirugikan," jelasnya.

Terkait hal itu, Aipda Jones Zai membenarkan adanya laporan Hezatulo. "Yang diproses hanya tindak pidana ringan perusakan. Soal pencurian dan pengancaman tidak cukup bukti, kami sudah turun lapangan," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru