(judul atas)
Medan (harianSIB.com)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Polda Sumut memberi kepastian hukum atas laporan Sohuan terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Tanjungbalai dengan terlapor pasangan suami istri WA dan LL. Pasalnya, sudah hampir 4 bulan sejak dilaporkan 18 Juli 2021 lalu di Polda Sumut, hingga kini belum ada kepastian hukum atas laporan Sohuan, warga Jalan Kail Labuhan Deli itu.
Akibatnya, nasib Sohuan selaku pelapor terkesan terkatung-katung karena lambatnya penyidikan. Padahal, sebelumnya penyidik sudah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor dan terlapor, saksi-saksi, bukti-bukti surat diserahkan serta dilakukan cek TPK dan konfrontasi.
Menyikapi mandeknya kasus itu, LBH Medan yang dimintai tanggapan, menyarankan Polda Sumut segera memberikan kepastian hukum atas laporan Sohuan, dengan meningkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan disusul penetapan dan penahanan tersangka, jika bukti-bukti yang ditemukan kuat secara hukum sementara perdamaian belum ada.
"Jika sudah gelar perkara seharusnya sudah ada kesimpulan layak atau tidak ditingkatkan status hukum penanganan kasusnya. Artinya status hukumnya harus jelas," ucap Direktur LBH Medan Ismail Lubis SH MH, saat dimintai tanggapannya oleh jurnalis Koran SIB Rido Sitompul, Senin (22/11/2021).
"Kesimpulan gelar perkara atas hasil penyelidikan itu apa, ditingkatkan ke penyidikan kah, atau dihentikan? Kan harus jelas. Tapi kalau tidak ada juga kejelasan hukumnya, itu dikhawatirkan terjadi pelanggaran prosedur. Apalagi kalau benar seperti yang diinformasikan tadi, berkas laporan yang telah ditangani atau dilakukan penyelidikan di Subdit II yang membidang Harda-Bangtah, lalu hasilnya dioper lagi ke Subdit IV membidangi Renakta Direskrimum Polda. Ini kan aneh. Apa dasarnya mengalihkan atau melimpahkan penanganan itu dari Subdit II (Harda Bangtah) ke Subdit IV (Rekanta)," ujarnya bertanya.
Keanehan itu, kata dia, bisa saja memunculkan kecurigaan dan dugaan macam macam atau tanda tanya dari pelapor. "Seperti ada sesuatu hal atau kesan yang menggoreng kasus ini atau dugaan seperti masuk angin," ujarnya.
Ia berpandangan, mengingat proses laporan korban cukup lama di Polda Sumut, polisi sebagai penegak hukum, harusnya dapat menjamin hak-hak pelapor selaku korban agar tidak menjadi korban kedua kali.
"Kalau bukti-bukti sudah lengkap, apa lagi? Makanya dalam hukum, perlindungan hak korban harus juga dipikirkan penegak hukum. Jangan seolah-olah menggantung, sehingga pelapor sebagai korban menjadi korban dua kaliâ€, sebutnya.
Menurutnya, penyidik harus professional, obyektif, serius dan tidak boleh dipengaruhi apapun dan siapapun dalam memproses setiap laporan dugaan kasus dari setiap warga masyarakat, termasuk laporan Sohuan.
"Intinya kalau memang ada tindak pidana silakan dilanjutkan, kalau memang tidak ada, harus ada juga kejelasan hukumnya, dihentikan, biar pelapor bisa mengambil langkah hukum selanjutnya, tidak gantung," katanya.
Sementara menurut pihak Polda Sumut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 8 Oktober 2021 yang ditujukan ke pelapor Sohuan, pada intinya memberitahukan dari gelar perkara atas hasil penyelidikan disimpulkan, perkara tersebut telah pernah dilaporkan tanggal 20 Januari 2021 dan ditangani Unit 5 Subdit IV Direskrimum Polda Sumut, namun dihentikan karena error in person.
Kemudian dalam SP2HP disebutkan, Laporan Polisi Nomor : LP/B/1160/VII/2021/SPKT/ POLDA SUMUT tanggal 18 Juli 2021 a/n pelapor Sohuan dilimpahkan penanganannya ke Subdit IV Direskrimum Polda Sumut, yang sebelumnya ditangani Unit 3 Tanah Subdit II Harda-Bangtah Dirreskrimum Polda Sumut. Untuk proses selanjutnya laporan Sohuan dilimpahkan ke Unit 5 Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Sumut. Untuk itu Sohuan/pelapor diharapkan berkordinasi dengan penyidik Unit 5 Subdit IV Renakta Direkrimum Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi jurnalis hariansib.com via aplikasi WA, Sabtu (20/11/2021) menyampaikan, Polda Sumut segera menindak lanjuti laporan Sohuan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam penjualan tanah tersebut. Pihak Polda akan melakukan pencekingan atas laporan itu untuk segera ditindaklanjuti.
"Nanti kita cek," sebut Kabid Humas Polda Sumut.
Sebelumnya diberitakan, Sohuan, wiraswasta warga Jalan Kail Medan selaku pelapor melalui kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk SH MH dan Rakerhut Situmorang SH MH dari Kantor Law Office JO Simanihuruk & Associates mohon perlindungan hukum ke Kapolda Sumut. Pasalnya, laporan kliennya atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah dengan terlapor pasangan suami isteri (pasutri) WA dan LL, warga Tanjungbalai belum ada kepastian hukumnya.
“Laporan klien kami sudah sejak 18 Juli 2021, sesuai laporan Nomor: LP/B/1160/VII/2021/SPKT/POLDA SUMUT. Alat bukti surat berupa kwitansi sudah diserahkan dan saksi saksi sudah dihadirkan. Cek Lokasi tanah (cek TKP) di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, serta konfrontasi terhadap Pelapor dan Terlapor juga sudah dilakukan penyidik. Tetapi hingga saat ini belum ditingkatkan ke penyidikan disusul penetapan dan penahanan tersangka," ucap kuasa hukum Sohuan.
Kuasa hukum Sohuan mengakui, terkait laporan kliennya Sohuan telah mendapat informasi dari Polda Sumut berupa SP2HP tertanggal 8 Oktober 2021. Intinya, Direskrimum Polda Sumut memberitahukan, dari gelar perkara atas hasil penyelidikan disimpulkan, perkara tersebut telah pernah dilaporkan tanggal 20 Januari 2021 dan ditangani Unit 5 Subdit IV Direskrimum Polda Sumut, namun dihentikan karena error in person. (*)