Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Sopir Ekspedisi Asal Kalibata Dianiaya Hingga Tewas

Redaksi - Rabu, 01 Desember 2021 21:17 WIB
511 view
Sopir Ekspedisi Asal Kalibata Dianiaya Hingga Tewas
Foto: SIB/Roy Damanik
DIAMANKAN: LM pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya, Widodo tewas diamankan, di Polrestabes Medan, Rabu (1/12/2021).
Medan (harianSIB.com)

Sopir pengangkutan barang (ekspedisi), Widodo (44) warga asal Kalibaru Barat IV RT 09/12 Kalibaru, Jakarta, ditemukan tewas dengan luka koyak di bagian kepala usai dianiaya, di depan Kantor CV Sumber Baru Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (1/12/2021).

Informasi yang dihimpun jurnalis Koran SIB Roy Damanik, kejadian tersebut bermula ketika korban terlibat cekcok dengan seorang pria di CV Sumber Baru. Tetiba pelaku menjambak dan membanting tubuh korban ke lantai hingga terkapar bersimbah darah. Korban pun tewas akibat luka di bagian kepala belakang.

Tak lama personel Polsek Patumbak, Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Tim Inafis tiba di lokasi guna melakukan olah TKP serta identifikasi terhadap mayat korban. Setelah itu mayat korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan untuk diotopsi, sekaligus menunggu kedatangan pihak keluarga korban dari Jakarta.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Tak berapa lama petugas menangkap pelaku LM yang merupakan sahabat korban. Selanjutnya, pelaku diboyong ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbaksaat diwawancarai di Mapolrestabes menjelaskan, motif pembunuhan tersebut atas dasar dendam karena sikap dan perilaku korban yang dianggap sombong.

"Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol, pelaku mendatangi korban yang sedang tertidur di bangku panjang di lokasi kejadian. Cekcok pun tak terhindarkan," ujarnya.

Pelaku, sambung Irsan, menarik kerah baju korban dengan kuat. Seketika itu juga korban terjatuh/terlempar dari bangku dan kepalanya membentur lantai. Akibat benturan itu korban langsung kejang-kejang dan tewas di tempat.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru