Medan (harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar sindikat narkotika jaringan internasional (Indonesia-Malaysia) dan membekuk 4 tersangkanya, serta mengamankan barang bukti 13 Kg sabu serta 10 ribu butir pil ekstasi.
Para tersangka masing-masing berinisial SAS (34) warga Teluk Nibung, Tanjungbalai, yang berperan sebagai pengendali, PS (27) yang juga adik ipar lSAS yang berperan sebagai penyimpan barang, S (48) warga Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, berperan sebagai kurir dan KA (42) warga Teluk Nibung, Tanjungbalai, juga berperan sebagai kurir.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles dan Kanit Idik I Iptu Ardiyanto dalam keterangan pers yang dikutip jurnalis Koran SIB Roy Damanik, di Mapolrestabes, Senin (27/12/2021), mengatakan pengungkapan ini bermula saat petugas mengamankan tersangka SAS yang memang lama dalam pantauan.
"SAS diamankan dari satu hotel di Medan pada 23 Desember 2021. Dari tangan tersangka disita barang bukti 9 gram sabu. Dari pengakuan SAS, petugas mendapat informasi akan ada pengiriman 13 Kg sabu dari Malaysia ke Tanjungbalai yang akan diterima PS. Petugas kemudian memerintahkan SAS agar PS menerima narkotika itu dan menyimpannya di satu hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan," ujarnya.
Petugas Satres Narkoba, sambungnya, bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka PS serta menyita barang bukti 13 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. SAS juga diperintahkan agar dua kurir, S dan KA yang membawakan sabu dari Malaysia datang ke hotel tersebut.
"S dan KA juga ditangkap. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka baru 1 tahun ini beroperasi dan sudah 4 kali mengedarkan narkotika ke Medan. Untuk 1 Kg sabu, tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 20 juta," katanya.
Sedangkan untuk ekstasi, katanya, mereka beli seharga Rp 50 ribu perbutirnya. Dua kurir yang juga tekong kapal biasanya bertransaksi di tengah laut perbatasan Malaysia.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)