Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Polisi Bakal Kaji Laporan Pelatih Biliar yang Dijewer Gubsu

Redaksi - Senin, 03 Januari 2022 18:08 WIB
461 view
Polisi Bakal Kaji Laporan Pelatih Biliar yang Dijewer Gubsu
(Datuk Haris Molana/detikcom)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan 
Medan (harianSIB.com)
Pelatih biliar Sumut di PON Papua, Khorudin (Choki) Aritonang, melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut terkait peristiwa dirinya dijewer oleh Edy. Polda Sumut menyatakan bakal mengkaji terlebih dulu laporan tersebut.

"Polda Sumut dalam hal ini, sifatnya apabila ada laporan kami akan tindak lanjuti. Siapa pun mempunyai hak untuk membuat laporan. Nanti akan kami kaji karena sampai saat ini kami belum tahu laporan polisi tersebut, belum sampai ke meja kami. Nanti akan berkoordinasi dengan pihak SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Tatan belum menerangkan secara detail tentang laporan itu. Tatan juga belum dapat memastikan penyidik akan melayangkan panggilan atau tidak kepada Edy.

"Nanti kita akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban. Kemudian langkah berikutnya akan kami sampaikan," sebut Tatan.

Tatan pun mengaku baru mengetahui pasal yang dilaporkan oleh Choki adalah Pasal 310 jo 315 KUHP. Dia akan bertindak secara prosedural menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tadi kami sudah baca dari rekan rekan media, Pasal 310 jo 315 KUHP ancaman hukuman itu di bawah 1 tahun. Namun tetap kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," ucap Tatan.

Tatan pun menyebut persoalannya nantinya ada peluang mediasi atau tidak. Dia bakal melihat jalannya proses pemeriksaan. "Nanti kita lihat berjalannya pemeriksaan," ujar Tatan. (*)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru