Medan (harianSIB.com)
Mengawali kinerja tahun 2022, Tim Tabur (tangkap buronan) Intelijen Kejati Sumut dipimpin langsung Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, berhasil menangkap FSN (49), tersangka korupsi status DPO (daftar pencarian orang), di salah satu rumah yang disewanya di Kompleks Perumahan Villa Karida Indah Medan, Kamis (6/1/2022) malam.
Malam itu juga tersangka FSN dibawa ke Kejati Sumut dan selanjutnya Jumat (7/1/2022), diserahkan ke Kejari Asahan yang diterima Kajari Asahan Aluwi SH untuk proses berikutnya.
Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo BudiUtomo, didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (7/1/2022), sebagaimana dilaporkan jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit, proses penangkapan tersangka korupsi kegiatan peningkatan jalan di Asahan da dinyatakan status DPO oleh Kejari Asahan sejak Juli 2018 itu, berjalan lancar tanpa perlawanan setelah Tim Tabur melakukan pengintaian beberapa minggu sebelumnya memastikan keberadaan tersangka.
"Saat diamankan tidak ada perlawanan. Tersangka FSN dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Asintel.
Disebutkannya, FSN telah ditetapkan Kejari Asahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan jalan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur, pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan. Anggarannya bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000. Proyek tersebut dikerjakan CV DK, di mana FSN selaku direkturnya.
"Sesuai audit BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan itu. Lalu Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri.
Setelah dilakukan pemanggilan 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO sesuai surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp 1/07/2018," kata Asintel.
Diinformasikan Dwi Setyo, dalam perkara itu Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani hukuman, satu tersangka meninggal dunia dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.
Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini mengatakan, selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.
Dwi Setyo menambahkan, tersangka FSN dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi,didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (*)